Berita Nasional

Aturan Gaji ke-13 PPPK 2026: Masa Kerja jadi Penentu

Sulutplus.News - 

×

Aturan Gaji ke-13 PPPK 2026: Masa Kerja jadi Penentu

Sebarkan artikel ini
Infografis Gaji ke-13 PPPK
Infografis Gaji ke-13 PPPK

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan main baru terkait pencairan Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, dipastikan bahwa besaran yang diterima setiap pegawai tidak akan seragam, melainkan bergantung pada masa pengabdian mereka.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca 15 Daerah di Sulut Hari Ini, 13 Juni 2025: 5 Daerah Berawan, Sisanya Hujan Ringan

Syarat Masa Kerja dan Sistem Proporsional

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kebijakan kali ini lebih menekankan pada aspek keadilan kontribusi.

PPPK yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun tetap akan mendapatkan haknya, namun dengan perhitungan proporsional.

Artinya, nominal yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah bulan mereka telah mengabdi.

Baca Juga:  Horor! Pesawat Boeing 787 Milik Air India Jatuh Menghatam Fakultas Kedokteran

Namun, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan hingga tenggat 1 Juni 2026, pemerintah secara tegas menyatakan mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat tahun ini.

Langkah ini dinilai sebagai upaya efisiensi anggaran sekaligus memberikan apresiasi yang terukur bagi aparatur negara.

Baca Juga:  12 Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny, Korban Tewas Capai 26 Orang

“Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keadilan sekaligus memastikan bahwa pemberian Gaji ke-13 sesuai dengan kontribusi nyata pegawai,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/4/2026).