JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan main baru terkait pencairan Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, dipastikan bahwa besaran yang diterima setiap pegawai tidak akan seragam, melainkan bergantung pada masa pengabdian mereka.
Syarat Masa Kerja dan Sistem Proporsional
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kebijakan kali ini lebih menekankan pada aspek keadilan kontribusi.
PPPK yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun tetap akan mendapatkan haknya, namun dengan perhitungan proporsional.
Artinya, nominal yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah bulan mereka telah mengabdi.
Namun, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan hingga tenggat 1 Juni 2026, pemerintah secara tegas menyatakan mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat tahun ini.
Langkah ini dinilai sebagai upaya efisiensi anggaran sekaligus memberikan apresiasi yang terukur bagi aparatur negara.
“Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keadilan sekaligus memastikan bahwa pemberian Gaji ke-13 sesuai dengan kontribusi nyata pegawai,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/4/2026).











