JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 masih menunggu kepastian kondisi ekonomi nasional.
Pemerintah membutuhkan waktu tambahan satu triwulan untuk memastikan arah kebijakan fiskal sebelum mengambil keputusan final.
Kebijakan kenaikan gaji ASN sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Program ini masuk dalam delapan prioritas nasional, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi kita agar lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (1/1/2026).
Ia menambahkan, pembahasan teknis bersama Menteri PANRB Rini Widiyantini akan dilakukan lebih mendalam pada triwulan kedua, saat dampak belanja pemerintah terlihat lebih jelas.
Fokus Kenaikan Gaji ASN
Dalam dokumen RKP 2025, kenaikan gaji diprioritaskan bagi:
– Guru dan dosen
– Tenaga kesehatan
– Penyuluh lapangan
– TNI/Polri
– Pejabat negara
Kebijakan ini mendapat perhatian besar di daerah, termasuk Sulawesi Utara, di mana ASN sektor pendidikan dan kesehatan menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Sejumlah guru di Manado menyampaikan harapan agar kenaikan gaji benar-benar terealisasi, mengingat beban kerja semakin meningkat.













