Berita Nasional

BKN Batalkan Kelulusan PPPK 2024 Periode II: Ini Alasannya

×

BKN Batalkan Kelulusan PPPK 2024 Periode II: Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam batik biru khas PPPK saat mengikuti apel pagi. BKN membatalkan kelulusan enam peserta PPPK 2024 Periode II karena pengunduran diri dan ketidaksesuaian syarat pendidikan.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam batik biru khas PPPK saat mengikuti apel pagi. BKN membatalkan kelulusan enam peserta PPPK 2024 Periode II karena pengunduran diri dan ketidaksesuaian syarat pendidikan.

JAKARTA, SULUTPLUS.NEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membatalkan kelulusan sejumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 Periode II.

Keputusan ini diumumkan melalui surat nomor 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2025 dan 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2025 yang dirilis pada 16 Juni dan 10 September 2025.

Sebanyak enam peserta dinyatakan batal lulus karena berbagai alasan.

Tiga di antaranya mengundurkan diri, termasuk I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa (meninggal dunia), AZ Ari Abdullah, dan Ferry Fernando. Sementara Bayu Aji Pamungkas juga memilih mundur secara sukarela.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Harga Tiket Indonesia Open 2025, Mulai dari Kategori 2 hingga VIP

Selain itu, dua peserta lainnya, M Hasan dan Indrawati, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan mereka tidak sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.

Keduanya sebelumnya bertugas sebagai operator layanan operasional.

Menurut Kepala Biro Humas BKN, pembatalan ini dilakukan demi menjaga integritas proses seleksi dan memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kompetensi yang dapat diangkat sebagai PPPK.

“Verifikasi ulang terhadap dokumen dan kualifikasi pendidikan menjadi bagian penting dari proses ini. Kami tidak ingin ada celah yang merugikan sistem kepegawaian negara,” ujar perwakilan BKN, Selasa, 28 Oktober 2025.

Baca Juga:  18 Agustus 2025 Libur Nasional: Hadiah Kemerdekaan untuk Rakyat Indonesia

Pembatalan ini berdampak pada penyesuaian alokasi formasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKN.

Tiga nama baru telah ditetapkan untuk mengisi kebutuhan organisasi, yakni Lia Nurin Driani, Gede Agus Wirayana, dan Zulfahmi.

Penempatan mereka disesuaikan dengan kebutuhan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang relevan.

BKN mengimbau seluruh peserta seleksi PPPK untuk terus memantau informasi resmi melalui situs www.bkn.go.id.

Peserta juga diminta memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian kualifikasi sebelum mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Baca Juga:  Nama 49 Pejabat Struktural Dilantik Bupati Yusra Alhabsyi

Di Sulawesi Utara (Sulut), antusiasme terhadap formasi PPPK cukup tinggi, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Namun, menurut pengamat kebijakan publik asal Sulut, Dr. Yuliana Langi, pembatalan seperti ini bisa menimbulkan kekecewaan jika tidak disertai transparansi.

“Penting bagi BKN untuk menjelaskan secara terbuka alasan pembatalan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sangat bergantung pada rekrutmen PPPK,” ujarnya. (*)