JAKARTA, SULUTPLUS.NEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membatalkan kelulusan sejumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 Periode II.
Keputusan ini diumumkan melalui surat nomor 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2025 dan 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2025 yang dirilis pada 16 Juni dan 10 September 2025.
Sebanyak enam peserta dinyatakan batal lulus karena berbagai alasan.
Tiga di antaranya mengundurkan diri, termasuk I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa (meninggal dunia), AZ Ari Abdullah, dan Ferry Fernando. Sementara Bayu Aji Pamungkas juga memilih mundur secara sukarela.
Selain itu, dua peserta lainnya, M Hasan dan Indrawati, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan mereka tidak sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.
Keduanya sebelumnya bertugas sebagai operator layanan operasional.
Menurut Kepala Biro Humas BKN, pembatalan ini dilakukan demi menjaga integritas proses seleksi dan memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kompetensi yang dapat diangkat sebagai PPPK.
“Verifikasi ulang terhadap dokumen dan kualifikasi pendidikan menjadi bagian penting dari proses ini. Kami tidak ingin ada celah yang merugikan sistem kepegawaian negara,” ujar perwakilan BKN, Selasa, 28 Oktober 2025.
Pembatalan ini berdampak pada penyesuaian alokasi formasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKN.
Tiga nama baru telah ditetapkan untuk mengisi kebutuhan organisasi, yakni Lia Nurin Driani, Gede Agus Wirayana, dan Zulfahmi.
Penempatan mereka disesuaikan dengan kebutuhan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang relevan.
BKN mengimbau seluruh peserta seleksi PPPK untuk terus memantau informasi resmi melalui situs www.bkn.go.id.
Peserta juga diminta memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian kualifikasi sebelum mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Di Sulawesi Utara (Sulut), antusiasme terhadap formasi PPPK cukup tinggi, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Namun, menurut pengamat kebijakan publik asal Sulut, Dr. Yuliana Langi, pembatalan seperti ini bisa menimbulkan kekecewaan jika tidak disertai transparansi.
“Penting bagi BKN untuk menjelaskan secara terbuka alasan pembatalan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sangat bergantung pada rekrutmen PPPK,” ujarnya. (*)








