JAKARTA, SulutPlus.news – Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki tahap krusial.
Selain penataan pejabat eselon II, isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan utama karena menyangkut masa depan jutaan tenaga honorer dan profesional.
Fokus Revisi
Komisi II DPR RI bersama pemerintah membahas fleksibilitas penempatan pejabat eselon II serta penguatan sistem merit dalam promosi ASN. Namun, substansi revisi melebar hingga menyentuh status PPPK.
“PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS. Harus melalui seleksi sesuai aturan,” tegas Zuldikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR.
UU ASN 2023 sendiri baru berusia dua tahun sejak disahkan menggantikan UU ASN 2014. Sepanjang 2025, pembahasan revisi berlangsung intensif di Senayan, Jakarta.
Sementara itu, Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, membuka peluan. “Alih status PPPK ke PNS tetap terbuka, asalkan pemerintah setuju,” kata Dede.
PPPK Dikembalikan ke Jalur Profesional
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menilai konsep PPPK saat ini melenceng dari desain awal.
PPPK yang semula ditujukan bagi tenaga profesional non-PNS, dalam praktiknya lebih banyak digunakan untuk mengakomodasi tuntutan honorer.
“Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi,” ujar Suharmen, Wakil Kepala BKN pada 21 November 2025.
Pemerintah ingin mengembalikan PPPK ke jalur profesional demi meningkatkan kualitas birokrasi.
Mekanisme Baru PPPK
– Rekrutmen hanya dari kalangan profesional dengan standar seleksi ketat dan passing grade tinggi.
– Jalur honorer tidak lagi menjadi pintu masuk PPPK.
– Skema PPPK paruh waktu dihapus, digantikan PPPK penuh waktu.
– ASN tetap terdiri dari dua jenis: PNS dan PPPK.
Dampak di Daerah
Di Sulawesi Utara, ribuan tenaga honorer yang baru saja beralih status ke PPPK menunggu kepastian.
Jika konsep PPPK dikembalikan ke jalur profesional, peluang mereka menjadi ASN penuh bisa tertutup.
Kondisi ini menimbulkan keresahan, terutama bagi tenaga pendidikan dan kesehatan yang selama ini mengisi kekosongan di daerah.***







