Berita Boltim

Diduga Excavator Milik Pengusaha Tobongon Digunakan untuk Penyerobotan Lahan di Lanut

×

Diduga Excavator Milik Pengusaha Tobongon Digunakan untuk Penyerobotan Lahan di Lanut

Sebarkan artikel ini
Satu unit ekskavator diduga milik FL yang disita Polres Boltim di lokasi tambang ilegal Desa Lanut, Kecamatan Modayag.
Satu unit ekskavator diduga milik FL yang disita Polres Boltim di lokasi tambang ilegal Desa Lanut, Kecamatan Modayag. Foto: Sulutplus.news

BOLTIM – Ekskavator milik pengusaha asal Tobongon berinisial FL alias Fany diduga digunakan untuk melakukan penyerobotan lahan milik Masruri di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Menurut sumber resmi, alat berat tersebut disewa oleh pihak investor yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di atas lahan warga.

Baca Juga:  Gubernur Sulut Kenakan Pakaian Adat Mongondow di HUT ke-61: Simbol Persatuan dan Penghormatan Budaya

Aktivitas ini disebut tidak mengantongi izin resmi dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

Kasus dugaan penyerobotan lahan ini sebelumnya telah dilaporkan oleh pemilik lahan melalui kuasa hukumnya ke Polres Boltim.

Aparat kepolisian kemudian bergerak cepat dengan mengamankan ekskavator di lokasi tambang pada akhir Maret 2026.

Baca Juga:  Peduli Korban Banjir Togid, GP Ansor Boltim Bantu Penyaluran Bantuan dan Lakukan Penggalangan Dana

Kuasa hukum pelapor menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius.

“Tidak boleh ada pihak yang seenaknya menyerobot tanah warga dan melakukan tambang ilegal tanpa izin,” ujarnya.

Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., memastikan laporan masyarakat terkait dugaan perampasan lahan di Desa Lanut sedang diproses.

Baca Juga:  Polda Diminta Tutup PETI Milik Norma Makalalag di Perkebunan Salak Tobongon 

“Laporan sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti,” singkatnya, Rabu, 15 April 2026.

Polisi berkomitmen menuntaskan perkara ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas kepemilikan lahan.