BOLTIM – Ekskavator milik pengusaha asal Tobongon berinisial FL alias Fany diduga digunakan untuk melakukan penyerobotan lahan milik Masruri di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Menurut sumber resmi, alat berat tersebut disewa oleh pihak investor yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di atas lahan warga.
Aktivitas ini disebut tidak mengantongi izin resmi dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Kasus dugaan penyerobotan lahan ini sebelumnya telah dilaporkan oleh pemilik lahan melalui kuasa hukumnya ke Polres Boltim.
Aparat kepolisian kemudian bergerak cepat dengan mengamankan ekskavator di lokasi tambang pada akhir Maret 2026.
Kuasa hukum pelapor menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Tidak boleh ada pihak yang seenaknya menyerobot tanah warga dan melakukan tambang ilegal tanpa izin,” ujarnya.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., memastikan laporan masyarakat terkait dugaan perampasan lahan di Desa Lanut sedang diproses.
“Laporan sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti,” singkatnya, Rabu, 15 April 2026.
Polisi berkomitmen menuntaskan perkara ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas kepemilikan lahan.








