BOLTIM – Dugaan penyerobotan lahan di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, kini resmi ditangani Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Kepastian ini menyusul laporan pemilik lahan, Masruri, melalui kuasa hukumnya Prayogha Rizky Laminullah, yang diajukan ke Polres Boltim pada Maret 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 07/III/2026/SPKT/RES-BOLTIM tertanggal 9 Maret 2026, laporan tersebut diterima dan diproses aparat kepolisian.
Prayogha menjelaskan, laporan dilatarbelakangi tindakan seorang pria berinisial JL alias Jemmy yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sah.
“Terduga Jemmy justru mendatangkan investor dan melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik klien kami, meski sudah berkali-kali diingatkan,” tegas Prayogha.
Selain itu, aktivitas pertambangan yang dilakukan diduga tidak mengantongi izin resmi.
Beberapa pihak yang disebut terlibat antara lain RM alias Roy, JK alias Jenly selaku pengawas lapangan, serta JW alias Jef. Mereka diduga melakukan kegiatan tambang tanpa rekomendasi dari KUD Nomontang.
Sebagai tindak lanjut, Tim Resmob Polres Boltim bergerak cepat.
Pada 25 Maret 2026, polisi mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator milik Fanny Lendeng yang disewa pihak investor untuk menunjang aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Kuasa hukum pelapor mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan Polres Boltim yang sigap. Ini harus menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi penambang ilegal yang menyerobot tanah warga,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab pemilik alat berat untuk memahami prosedur operasional di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk kewajiban memperoleh rekomendasi dari koperasi terkait.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta Pasal 158 juncto Pasal 164 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait aktivitas pertambangan ilegal.
Selain itu, juga dikenakan Pasal 20 mengenai penyertaan, mengingat adanya keterlibatan sejumlah pihak.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., saat dikonfirmasi, memastikan laporan tersebut tengah diproses.
“Laporan sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti,” singkatnya, Rabu 15 April 2025.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut. Polres Boltim berkomitmen menuntaskan perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat atas kepemilikan lahan.













