Berita Nasional

Pengumuman PPPK Tahap II Sudah Bisa Diakses, Berikut Link dan Caranya

×

Pengumuman PPPK Tahap II Sudah Bisa Diakses, Berikut Link dan Caranya

Sebarkan artikel ini
Link Pengumuman PPPK Tahap II
Link Pengumuman PPPK Tahap II

Sulutplus.news – Badan Kepegawain Negara (BKN) resmi mengumumkan seleksi PPPK Tahap II tahun 2025 mulai Senin, 16 Juni 2025.

Pengumuman akan berlangsung selama 14 hari atau sampai 30 Juni 2025 ini, sudah bisa diakses langsung secara online melalui laman resmi SSCASN; https://sscasn.bkn.go.id.

Atau, bisa dicek secara berkala di instasi tempat peserta melamar sebagai calon PPPK.

Berikut Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap II dikutip dari situs bkn.go.id

Baca Juga:  Ketahuan Judol dan Terorisme, Masyarakat Tidak Dapat Bansos Pemerintah

-Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
-Klik Masuk, login dengan NIK dan password masing-masing
-Masukkan kode captcha, klik Masuk
-Situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran calon ASN
-Untuk mengakses pengumuman hasil administrasi PPPK, Anda bisa menggulir halaman ke bawah.

Untuk peserta yang dinyatakan lolos dalam pengumuman PPPK tahap II, pada halaman Resume Pendaftaran akan menampilkan keterangan berupa:

“Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang Lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup”.

Baca Juga:  Cara Menyembunyikan Chat WhatsApp Tanpa Menghapus: Panduan Privasi Digital Lengkap

Diketahui, untuk seleksi PPPK tahap II ini, diikuti sebanyak 863.993 peserta yang telah mengikuti tes pada 16 Mei 2025 lalu.

Mereka telah mengikuti tes kompetensi berbasis CAT dengan materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Baca Juga:  TOK! Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah Mulai 2029

Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi, diantaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.

Selain itu, terdapat juga KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.***