Berita Nasional

Pencantuman Gelar ASN berdasarkan SE Nomor 3 Tahun 2025 Mudah, Begini Caranya

×

Pencantuman Gelar ASN berdasarkan SE Nomor 3 Tahun 2025 Mudah, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini
Cara Pengajuan Pencantuman Gelar ASN
Cara Pengajuan Pencantuman Gelar ASN. (foto ist)

SulutPlus – Surat Edaran atau SE Nomor 3 Tahun 2025 tentang layanan pencantuman gelar untuk ASN sudah resmi diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan begitu, ASN telah menyelesaikan pendidikan tinggi untuk mencantumkan gelar secara sah dalam dokumen kepegawaiannya.

Menurut Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh, penerbitan SE Nomor 3 Tahun 2025, wujud kepedulian pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas dan profesionalitas ASN melalui pendidikan berkelanjutan.

Baca Juga:  Sidak Mendadak, Bupati Oskar Manoppo Temukan Sejumlah Persoalan Krusial

“Pemerintah membuka ruang selebar-lebarnya agar ASN dapat berkembang, tanpa harus terbebani prosedur yang kaku,” ujarnya di Jakarta dikutip, Rabu, 7 Mei 2025.

Adapun cara resmi pengajuan pencantuman gelar bagi ASN yang sudah memiliki ijazah dari pendidikan akademik atau vokasi, sebagai berikut:

Pertama

Pengajuan dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.

Kedua

Ijazah yang dimiliki harus diperoleh secara sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  KJP Plus Agustus 2025 Siap Cair, Begini Cara Pantau Dana Kamu!

Tiga

Pemilik ijazah bertanggung jawab atas keabsahan dokumen tersebut secara administrasi, perdata, dan pidana.

SE ini juga memperjelas bahwa pencantuman gelar berlaku baik untuk jenjang sarjana (S1), magister (S2), doktoral (S3), maupun gelar vokasi. Proses pencantuman dilakukan melalui BKN atau Kantor Regional BKN di wilayah masing-masing.

Ruang lingkup SE ini mencakup seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, yang ingin mencantumkan gelar pada data kepegawaiannya. Aturan ini berlaku efektif sejak 7 Maret 2025.

Baca Juga:  Perintah Menteri! Mulai Mei 2025, Masa Jabatan Kepsek Dibatasi

Dengan adanya kebijakan ini, BKN berharap ASN lebih terdorong untuk terus meningkatkan kompetensinya dan tidak ragu mencantumkan gelar yang diperoleh secara sah dalam riwayat kepegawaian mereka. (*)