Berita BolmongBerita Bolmong Raya

Kapus dan Kepsek di Bolmong Terancam Dipecat, jika Terbukti Lakukan Ini

×

Kapus dan Kepsek di Bolmong Terancam Dipecat, jika Terbukti Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Kapus dan Kepsek di Bolmong Bakal Dipecat
Kapus dan Kepsek di Bolmong Bakal Dipecat

SulutPlus, Bolmong – Dokumen kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) di Bolaang Mongondow (Bolmong) akan ditinjau kembali.

Langkah ini diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong menyusul adanya aduan banyak PPPK yang tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan aduan yang ada, banyak PPPK tidak mengabdi selama dua tahun sebagaimana syarat mutlak, tapi sudah memilik surat persetujuan tanggung jawab mutlak(SPTJM) dari kepala puskermas (kapus) dan kepala sekolah (kepsek).

Baca Juga:  Datangi Lion Air, Bupati Yusra Alhabsyi Lobi Penerbangan Lolak-Jakarta

Menanggapi ini, Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi menyampaikan keseriusan untuk menelusuri adanya penyimpangan tersebut.

Kata Bupati, yang dibutuhkan adalah orang yang memang paham atau profesional dalam kerja, bukan karena ada kedekatan dengan kepala sekolah atau kepala puskesmas kemudian mendapat SPTJM dengan mudah.

Baca Juga:  Lantik 42 Pejabat Eselon III dan IV, Bupati Michael Thungari Tekankan Soal Tanggung Jawab

Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan, bila ada kedapatan maka akan ditindak tegas.

“Kepala sekolah atau kepala Puskesmas yang memberikan SPTJM kepada guru dan Nakes, maka Kepsek dan Kapus tersebut akan dipecat dan Dokumen PPPK yang sudah dinyatakan lulus akan dibatalkan,”pungkas Bupati. (*)