BOLMONG – Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama aparat penegak hukum menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026 tersebut, petugas menyita satu unit ekskavator dan mengamankan lima orang di lokasi kejadian.
Menyusul hasil penyidikan intensif, dua di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya pengerukan emas ilegal di area hutan lindung tersebut.
Mengirim tim untuk verifikasi awal, Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi langsung berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, serta Polisi Kehutanan KPH II Bolaang Mongondow Selatan.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan liar masih berlangsung aktif. Satu unit ekskavator terlihat sedang merusak struktur tanah dan mengeruk material kawasan hutan.
Petugas bergerak cepat menghentikan seluruh operasional dan membawa para pekerja untuk diperiksa.
Lima orang yang ditangkap di tempat kejadian yakni MAS (operator ekskavator), APM (helper), SH (penanggung jawab kegiatan), RL (pengawas lapangan), dan NM (penyedia logistik).
Alat berat yang digunakan langsung disita dan dievakuasi keluar dari area hutan sebagai barang bukti utama.
Setelah dilakukannya gelar perkara dan penguatan alat bukti, penyidik menetapkan MAS selaku operator alat berat serta SH sebagai penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka utama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Mengusut Pemodal dan Jaringan Ilegal
Penyidikan kasus ini dipastikan tidak berhenti pada pekerja lapangan. Petugas masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar aktor intelektual di balik kerusakan hutan Mobungayom.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pihaknya terus menelusuri rantai keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” kata Ali Bahri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan penindakan tegas ini krusial demi menyelamatkan ekosistem kawasan dari kerusakan permanen akibat aktivitas tambang ilegal.
“Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang,” tegas Dwi Januanto.
Penindakan tambang ilegal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan keberlanjutan sumber daya alam nasional.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan potensi bencana alam yang dipicu kerusakan lingkungan di wilayah Bolmong dan sekitarnya.











