BOLMONG – Konflik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Bukit Tengkorak, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memicu persoalan etik peradilan.
Sejumlah warga Desa Bakan resmi melaporkan Dr. Djamaludin Ismail, S.H., M.H., hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara, ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Laporan tertanggal 11 Juli 2026 tersebut memohon pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Warga menduga terlapor mengetahui, membiarkan, serta memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pengerukan emas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut.
Berawal dari Sengketa Lahan
Dugaan keterlibatan ini mencuat dari sengketa kepemilikan lahan yang sempat dimediasi Pemerintah Desa Bakan.
Dalam salah satu forum mediasi, terlapor diduga mengklaim area tersebut dan melontarkan pernyataan yang membolehkan warga menambang di tanah sengketa.
Pernyataan itu disinyalir menjadi pemantik meluasnya aktivitas penambangan liar.
Gelombang penambang terus berdatangan hingga memicu maraknya pelanggaran hukum serta risiko keselamatan jiwa, mengingat lokasi berada dekat area tragedi kecelakaan tambang masa lalu.
Warga Serahkan Bukti ke Bawas MA
Pelapor menegaskan pengaduan ini dilayangkan demi menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan dari potensi konflik kepentingan.
“Kami meminta Bawas MA memeriksa dugaan keterlibatan terlapor secara objektif. Pernyataan yang membolehkan penambangan di lokasi sengketa telah memicu maraknya aktivitas tambang dan konflik,” ujar salah seorang warga pelapor.
Sebagai bukti awal, warga menyerahkan dokumentasi foto dan video operasional PETI, rekaman bentrokan dengan aparat, berita acara mediasi desa, hingga titik koordinat lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bawas MA maupun terlapor belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan tersebut.









