Berita Bolsel

Tambang Ilegal Lokosina, Siapa di Balik Operasionalnya?

Sulutplus.News - 

×

Tambang Ilegal Lokosina, Siapa di Balik Operasionalnya?

Sebarkan artikel ini
Satu unit excavator terpantau di kawasan pegunungan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Bolsel, saat pemantauan menggunakan drone oleh KPH Unit II Bolsel-Boltim.
Satu unit excavator terpantau di kawasan pegunungan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Bolsel, saat pemantauan menggunakan drone oleh KPH Unit II Bolsel-Boltim. Foto: Sulutplus

BOLSEL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menjadi perhatian setelah satu unit excavator ditemukan melalui pemantauan udara.

Temuan tersebut menambah pertanyaan mengenai siapa yang menyediakan alat, mengoperasikan kegiatan, serta membiayai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT
J Resources - Dirgahayu Republik Indonesia

Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan alat berat tersebut.

“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” ujar Djunaedi.

KPH Unit II Bolsel-Boltim selanjutnya berencana berkoordinasi dengan manajemen PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan titik lokasi dengan peta kawasan dan memastikan status wilayah pertambangan.

KPH juga akan mendalami pihak yang memiliki excavator tersebut, termasuk siapa yang menyewa atau mengoperasikannya.

Temuan ini menjadi penting karena keberadaan alat berat mengindikasikan adanya kebutuhan modal dan pengorganisasian kegiatan di lapangan. Namun, siapa pihak yang berada di balik operasional tersebut belum dapat dipastikan.

Selain aktivitas tambang, informasi yang dihimpun menyebut adanya rencana pembentukan koperasi yang dikaitkan dengan rencana pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Daerah Menguat di Peringatan HUT Kotamobagu ke-116

Seorang pemerhati lingkungan di Sulawesi Utara menyebut pola tersebut diduga berkaitan dengan upaya menyiapkan wadah bagi rencana pertambangan rakyat di Lokosina.

Informasi yang sama menyebut sejumlah nama, termasuk oknum masyarakat Desa Dumagin, AH alias Agus, Sangadi BP alias Bahtiar, serta oknum anggota kepolisian berinisial JS alias Jaya.

Nama-nama tersebut masih sebatas disebut dalam informasi yang diterima. Belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan keterlibatan mereka dalam aktivitas PETI maupun pembentukan koperasi tersebut.

Informasi mengenai rencana koperasi itu disebut mengarah ke sebuah pertemuan di Kota Manado pada 27 April 2026.

Pertemuan yang dikabarkan berlangsung di Rumah Kopi Teras Sparta tersebut disebut membahas sosialisasi koperasi dan rencana operasionalnya di kawasan pertambangan Lokosina.

Dalam informasi yang diterima, investor disebut masuk melalui sebuah tim lapangan yang dipimpin perempuan yang dikenal dengan sapaan Desi.

Tim tersebut diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak untuk memperoleh dukungan terhadap koperasi.

Baca Juga:  Penerbangan Perdana Taipei–Manado Disambut Gubernur Yulius

Namun, informasi mengenai pertemuan, struktur koperasi, investor, maupun rencana operasional tersebut masih membutuhkan verifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Di tengah informasi tersebut, muncul pula nama RHL alias Reki, seorang pengusaha asal Manado yang oleh sejumlah sumber disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kapolda Sulut Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H.

Nama RHL alias Reki disebut dalam kaitannya dengan dugaan aktivitas PETI di Lokosina. Namun, sampai informasi ini disusun, belum ada bukti terbuka ataupun keterangan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan keterlibatan RHL alias Reki dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kapolda Sulut saat dikonfirmasi melalui seluler belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai informasi yang beredar.

Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya meminta penertiban PETI dilakukan secara menyeluruh.

Menurut Arifin, penindakan tidak seharusnya berhenti pada pekerja yang berada di lokasi apabila terdapat pihak lain yang berperan dalam pembiayaan maupun pengoperasian tambang.

“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.

Baca Juga:  Demi Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Bolsel Bayarkan Gaji ASN Tepat Waktu

Ia meminta aparat menelusuri seluruh mata rantai kegiatan, mulai dari pemodal hingga penyedia alat berat dan pihak yang diduga mengendalikan operasional.

“Siapa pun yang bermain, siapa pun yang membiayai, dan siapa pun yang berada di balik aktivitas ilegal ini wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Persoalan PETI Lokosina kini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aktivitas pertambangan. Temuan excavator dan informasi mengenai rencana koperasi memunculkan kebutuhan untuk menelusuri pihak yang mengatur serta membiayai kegiatan tersebut.

Sementara itu, berbagai nama yang muncul dalam informasi masih membutuhkan klarifikasi. Tidak tepat menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.

Jika aktivitas pertambangan memang berlangsung sebelum legalitas WPR dan IPR diterbitkan, status hukum kegiatan tersebut perlu dipastikan oleh instansi berwenang.

Pada akhirnya, penyelidikan yang menyeluruh diperlukan untuk menjawab pertanyaan utama di Lokosina: siapa pemilik alat berat, siapa yang mengoperasikan, siapa yang membiayai, dan bagaimana kegiatan pertambangan tersebut dapat berlangsung.