Berita Bolmong

Menanti Proses di Komisi Yudisial-Mahkamah Agung Soal Sengketa Lahan dan PETI di Bakan

Sulutplus.News - 

×

Menanti Proses di Komisi Yudisial-Mahkamah Agung Soal Sengketa Lahan dan PETI di Bakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Menunggu Putusan Yudisial Mahkamah Agung
Ilustrasi Menunggu Putusan Yudisial Mahkamah Agung di PETI Bakan

BOLMONG – Sengketa lahan di kawasan Bukit Tengkorak atau Bukit Berkah, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), hingga kini masih menyisakan persoalan.

Sengketa kepemilikan tanah yang kemudian bersinggungan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut telah berkembang menjadi perkara yang turut menyentuh ranah etik peradilan.

SCROLL UNTUK BACA ARTIKEL
ADVERTISEMENT
J Resources - Dirgahayu Republik Indonesia
SCROLL UNTUK BACA ARTIKEL

Sejumlah warga sebelumnya telah membawa persoalan ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut ditujukan terhadap Dr. Djamaludin Ismail, S.H., M.H., yang dalam dokumen disebut sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Kini, publik menanti proses di kedua lembaga tersebut. Bukan sekadar untuk mengetahui nasib laporan warga, tetapi juga untuk melihat apakah berbagai dinamika dan dugaan yang muncul di balik sengketa lahan dan aktivitas PETI di Bakan dapat terurai berdasarkan fakta dan bukti.

Persoalan bermula dari klaim kepemilikan lahan di kawasan Bukit Tengkorak. Pemerintah Desa Bakan sebelumnya telah memfasilitasi mediasi para pihak, namun sengketa belum sepenuhnya berakhir.

Baca Juga:  KPK Monitoring LHKPN 2022 di Bolmong, Ini Hasilnya

Dalam dokumen pengaduan warga disebutkan bahwa pihak terlapor mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Warga juga menyebut adanya pernyataan, “Silakan menambang di tanah saya.”

Setelah itu, aktivitas penambangan di lokasi disebut semakin berkembang. Warga mendalilkan kegiatan tersebut berupa pengerukan, penggalian dan pengangkutan material tambang yang diduga tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan maupun dokumen legalitas lainnya.

Atas kondisi itu, warga sebelumnya melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Pengawasan MA pada 11 Juli 2026.

Mereka mendalilkan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik hakim, termasuk dugaan keterkaitan kepentingan dengan persoalan lahan dan aktivitas pertambangan.

Pengaduan serupa kemudian disampaikan kepada KY terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Warga telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain dokumentasi aktivitas pertambangan, rekaman bentrokan, dokumen mediasi, titik koordinat, keterangan saksi dan dokumen kepemilikan tanah.

Baca Juga:  KUD Perintis Digugat, Sengketa Tambang di Tanoyan Mencuat ke Pengadilan Jakarta Pusat

Seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan tentu membutuhkan pemeriksaan serta pembuktian dari lembaga yang berwenang.

Di tengah proses tersebut, informasi terbaru yang dihimpun menyebut adanya dugaan pendekatan atau lobi kepada pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan upaya membatalkan atau mengubah status surat/dokumen kepemilikan tanah milik pihak-pihak yang sebelumnya menjadi pelapor ke MA dan KY.

Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum menjadi fakta hukum. Namun, apabila benar terjadi, persoalan tersebut tentu menjadi dinamika lain yang patut dicermati dalam sengketa yang belum selesai ini.

Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar tidak berkembang menjadi persepsi di tengah masyarakat.

Yang jelas, status dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah semestinya ditentukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, bukan melalui tekanan maupun pengaruh di luar proses yang semestinya.

Perkara Bukit Tengkorak kini bukan lagi sekadar soal siapa yang mengklaim sebidang tanah. Di dalamnya terdapat persoalan aktivitas PETI, konflik sosial, dugaan keterkaitan kepentingan hingga laporan etik terhadap hakim.

Baca Juga:  Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat, Pemkab Bolmong Gelar Halal Bihalal di Desa Mopuya Utara

Karena itu, proses di MA dan KY menjadi penting untuk dinantikan. Berbagai dugaan yang selama ini berkembang perlu dipisahkan dari fakta melalui pemeriksaan yang objektif.

Jika terdapat pelanggaran etik, konflik kepentingan atau persoalan lain yang menjadi kewenangan lembaga terkait, publik tentu berharap ada kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga menjadi jawaban yang memberikan kepastian bagi semua pihak.

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan spekulasi yang terus berkembang. Publik membutuhkan fakta.

Dan proses di Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial diharapkan menjadi salah satu pintu untuk membuka tabir berbagai dinamika di balik sengketa lahan dan aktivitas PETI di Bakan, mana yang fakta, mana yang dugaan, dan apakah memang terdapat pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.

19