Berita Bolmong

Penambang Siap Angkat Kaki, Polisi Beri Tenggat Tiga Hari Kosongkan Lokasi PETI Milik Hakim di Wilayah Konsesi

Sulutplus.News - 

×

Penambang Siap Angkat Kaki, Polisi Beri Tenggat Tiga Hari Kosongkan Lokasi PETI Milik Hakim di Wilayah Konsesi

Sebarkan artikel ini
Aparat Polres Kotamobagu beri ultimatum tiga hari kepada penambang PETI di lahan konsesi resmi. Penertiban dilakukan tegas tanpa kompromi. Foto: Ist
Aparat Polres Kotamobagu beri ultimatum tiga hari kepada penambang PETI di lahan konsesi resmi. Penertiban dilakukan tegas tanpa kompromi. Foto: Ist

BOLMONG – Aparat Polres Kotamobagu kembali turun melakukan penertiban di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di lahan milik oknum hakim, Djamaludin Ismail, di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (15/6/2026).

Selain berstatus sebagai aktivitas pertambangan ilegal, lokasi tersebut juga diketahui berada di dalam wilayah konsesi perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

Kondisi ini membuat aktivitas PETI di kawasan tersebut menjadi perhatian serius karena berlangsung di area yang secara hukum telah memiliki hak pengelolaan pertambangan yang sah.

Berbeda dengan kondisi sebelumnya, kali ini aktivitas penambangan tidak lagi ditemukan di lokasi tersebut. Meski demikian, sejumlah penambang masih terlihat berada di kawasan itu sejak pagi hari.

Mereka tampak sibuk memasang pagar di beberapa titik yang diklaim sebagai batas lahan.  Kegiatan tersebut diakui dilakukan atas permintaan pemilik lahan, Djamaludin Ismail, dan berlangsung di bawah pendampingan kuasa hukumnya, Suharyanto Yahya.

Sementara di sisi lain, diketahui bahwa ada pihak lain yang menyatakan memiliki lahan di sekitar area tersebut, yakni warga Desa Bakan dan perusahaan

Baca Juga:  Pj Bupati Bolmong Salurkan Beras CPP ke 19.353 Penerima Mamfaat

“Yang kami lakukan hanya pemasangan pagar batas lahan. Soal aktivitas tambang ilegal, itu bukan urusan kami. Kalau pihak kepolisian ingin melakukan penertiban, silakan,” ujar Suharyanto di hadapan petugas.

Di tengah proses penertiban, aparat memberikan peringatan keras kepada para penambang yang masih berada di lokasi.

Dipimpin Kabag Ops Polres Kotamobagu, AKP Rusdin Zima, polisi memberikan tenggat waktu tiga hari bagi seluruh penambang untuk mengosongkan area dan membawa keluar seluruh peralatan yang selama ini digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Polres Kotamobagu turun langsung ke lokasi PETI di Desa Bakan, beri tenggat tiga hari bagi penambang untuk angkat kaki dan bersihkan peralatan. Foto: Ist
Polres Kotamobagu turun langsung ke lokasi PETI di Desa Bakan, beri tenggat tiga hari bagi penambang untuk angkat kaki dan bersihkan peralatan. Foto: Ist

Peringatan tersebut disampaikan secara tegas dan tanpa kompromi. Polisi menegaskan, tidak akan ada lagi toleransi apabila setelah batas waktu yang diberikan masih ditemukan aktivitas maupun perlengkapan tambang di lokasi tersebut.

“Tidak ada tawar-menawar. Segera tinggalkan lokasi ini dan bersihkan seluruh peralatan yang ada. Kami beri waktu tiga hari. Jika setelah itu masih ditemukan aktivitas atau perlengkapan tambang, kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zima.

Peringatan tersebut mendapat respons positif dari para penambang. Di hadapan aparat kepolisian, mereka menyatakan siap mematuhi arahan yang diberikan dan bersedia meninggalkan lokasi dalam waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Coreng Wisata Bolmong, 8 Pelaku Penganiayaan Arter Muntoi Ditangkap Resmob Polres Kotamobagu 

“Iya, kami siap keluar dan akan mengangkat peralatan dari lokasi,” ujar salah seorang penambang mewakili rekan-rekannya saat berdialog dengan petugas.

AKP Zima menegaskan, langkah tegas yang dimaksud tidak hanya berupa pembongkaran fasilitas di lokasi tambang, tetapi juga penindakan hukum terhadap siapa pun yang masih nekat beroperasi setelah tenggat waktu berakhir.

“Kalau masih ada yang bertahan atau kembali melakukan penambangan, semuanya akan kami amankan dan diproses. Tidak ada pengecualian,” tandasnya.

Ia memastikan jajaran Polres Kotamobagu akan kembali melakukan pengecekan setelah batas waktu tiga hari berakhir guna memastikan kawasan tersebut benar-benar steril dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Sekadar diketahui, selain merupakan tindak lanjut atas perintah berjenjang dari Polda Sulawesi Utara dan Polres Kotamobagu dalam upaya penertiban PETI, operasi ini juga dilakukan berdasarkan permohonan resmi pemilik lahan, Djamaludin Ismail, yang saat ini bertugas sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Melalui surat tertanggal 14 Mei 2026, Djamaludin meminta aparat kepolisian menertibkan para pelaku PETI yang beraktivitas di atas lahan miliknya.

Baca Juga:  Hardiknas 2026: Gubernur Yulius Selvanus Dorong 'Deep Learning' di Sulut

Di sisi lain, pemegang Kontrak Karya yang wilayah konsesinya mencakup lokasi tersebut juga diketahui telah melaporkan keberadaan aktivitas PETI kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, serta aparat penegak hukum terkait.

Langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemegang izin atau pemegang kontrak pertambangan untuk melaporkan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan di dalam wilayah konsesinya.

Laporan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta menimbulkan konflik hukum di kawasan pertambangan yang telah memiliki legalitas resmi.

Dengan adanya permintaan penertiban dari pemilik lahan, laporan resmi dari pemegang Kontrak Karya, serta ultimatum yang telah diberikan kepolisian, aktivitas PETI di lokasi tersebut kini berada di ambang penghentian total.

Aparat memastikan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal untuk kembali beroperasi di kawasan yang berada dalam wilayah konsesi pertambangan resmi tersebut.