Berita Bolmong RayaBerita Bolmong

Pemkab Bolmong Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

×

Pemkab Bolmong Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bolmong Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan. (foto: dok)

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengaturan jam kerja ASN Pemkab Bolmong ini berlaku selama bulan suci Ramadan 1447 Hijiriah/2026 masehi. Ini juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/B.03/BKPP/146/II/2026 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan.

Edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:  Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Kotamobagu

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, jumlah jam kerja bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu.

Adapun rincian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Bolmong selama Ramadan adalah sebagai berikut:

jam kerja berlaku Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.30 WITA hingga 14.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA.

Baca Juga:  Pj Bupati Bolmong Ingatkan ASN Jangan Bermain Api Politik Praktis

Sementara itu, pengaturan jam kerja bagi unit kerja khusus diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu serta mempertimbangkan optimalisasi pelayanan publik, seperti rumah sakit umum daerah (RSUD), unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta unit pelayanan lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Abdullah Mokoginta, mengatakan, bahwa penyesuaian jam kerja tersebut tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Pemkot Kotamobagu Rampungkan Uji Kompetensi Pejabat JPT Pratama

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Disiplin dan profesionalisme ASN harus tetap dijaga selama bulan Ramadan,” ujar Abdullah di Lolak, Rabu 18 Februari 2026.

Pemerintah daerah juga menegaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.***