Berita Kotamobagu

Mie Gacoan Kotamobagu Diduga Bayar Upah di Bawah UMP, Disnaker Siap Tindak

×

Mie Gacoan Kotamobagu Diduga Bayar Upah di Bawah UMP, Disnaker Siap Tindak

Sebarkan artikel ini
Tampak depan restoran Mie Gacoan Kotamobagu di Jalan Adampe Dolot, Sulawesi Utara, dengan desain modern dan slogan “Mie Pedas No. 1 di Indonesia.” Foto diambil saat momen pembukaan, ditandai dengan dekorasi konfeti emas dan kutipan unik di dinding: “You can't make everyone happy. You're not noodles.”
Tampak depan restoran Mie Gacoan Kotamobagu di Jalan Adampe Dolot, Sulawesi Utara, dengan desain modern dan slogan “Mie Pedas No. 1 di Indonesia.” Foto diambil saat momen pembukaan, ditandai dengan dekorasi konfeti emas dan kutipan unik di dinding: “You can't make everyone happy. You're not noodles.”

KOTAMOBAGU, SulutPlus.news — Dugaan pelanggaran upah minimum oleh restoran Mie Gacoan di Kotamobagu memicu sorotan publik.

Sejumlah karyawan mengaku menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.775.425.

Dugaan Pelanggaran Upah: Karyawan Ungkap Realita

Putri Indriani Mokoagow, salah satu staf restoran, menyampaikan kepada wartawan bahwa ia hanya menerima Rp2.289.000 per bulan.

Jumlah tersebut belum termasuk potongan BPJS dan absensi.

Baca Juga:  Skandal Investasi dan Arisan Bodong di Kotamobagu: Puluhan Korban Terancam Rugi Hampir Rp1 Miliar

Padahal, menurut Putri, pihak perusahaan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang menyatakan kesepakatan pembayaran sesuai UMP.

“Kami sudah sepakat di atas kertas, tapi kenyataannya jauh dari itu,” ujar Putri, Selasa (7/10/2025).

Disnaker Kotamobagu: Laporan Resmi Diperlukan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kotamobagu, Sofian Boulu, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti kasus ini.

Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum hanya bisa dimulai jika ada laporan resmi dari karyawan.

“Kami bisa keluarkan teguran, batasi kegiatan usaha, bahkan membekukan operasional. Tapi harus ada laporan tertulis dulu,” jelas Sofian.

Baca Juga:  TP PKK Desa Poyowa Besar Satu Dikukuhkan

Ia juga mengingatkan bahwa membayar upah di bawah UMP termasuk tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara 1–4 tahun dan denda Rp100–400 juta.

Perusahaan Bungkam, Publik Bertanya

Upaya konfirmasi dari awak media kepada manajer restoran, Nikmah, tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:  Pansus LKPJ 2024 Kotamobagu Sasar Empat OPD

Pihak HRD juga belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, masyarakat Kotamobagu mulai mempertanyakan komitmen Mie Gacoan sebagai jaringan restoran nasional terhadap kesejahteraan tenaga kerja lokal.

Di tengah naiknya UMP Sulawesi Utara sebesar 6,5% tahun ini, kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah. (*)