KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Dugaan pemotongan gaji hingga 64 persen oleh PT Anugrah Megello Nusantara (AMN) terhadap seorang karyawan bernama Jesica memicu sorotan publik.
Kasus ini menjadi simbol ketidakadilan hubungan kerja di Kotamobagu, setelah dua kali mediasi resmi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) gagal menemukan titik temu.
Mediasi Dua Kali Gagal
Disnaker Kotamobagu telah menggelar dua kali mediasi dengan menghadirkan kedua pihak.
Namun, perusahaan disebut hanya bersedia membayar Rp200.000 sebagai kompensasi, jauh dari nilai gaji yang dipotong.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker, Ishak Daimunon, menegaskan bahwa proses negosiasi berjalan buntu.
“Masih tahap negosiasi, tapi kemungkinan perusahaan hanya mau bayar sekitar 200 ribu. Kalau ditolak, kasus harus dilimpahkan. Situasinya memang serba salah,” ujarnya.
Disnaker Jalankan Prosedur, Korban Masih Menunggu Kepastian
Menurut Ishak, Disnaker telah menjalankan tugas sesuai aturan dengan memediasi kedua pihak. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada perusahaan dan korban.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penyelesaian kasus lebih ditentukan oleh kemauan perusahaan, bukan prinsip keadilan.
Tawaran Rp200 Ribu Dinilai Menghina
Tawaran Rp200 ribu dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak pekerja.
Banyak pihak menilai angka tersebut tidak sebanding dengan pemotongan gaji 64 persen dan berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Aktivis buruh lokal menyebut tawaran itu sebagai “tamparan terhadap nilai kemanusiaan” dan bukti lemahnya komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.
Potensi Dilimpahkan ke Ranah Hukum
Jika mediasi kembali gagal, kasus ini berpotensi dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Langkah tersebut bisa membuka pintu sanksi administratif hingga proses hukum.
Sementara itu, pihak PT AMN saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan pernyataan resmi.
Kasus Jesica mencerminkan problem klasik hubungan industrial di daerah, di mana pekerja sering kali berada pada posisi lemah.
Tawaran Rp200 ribu bukan hanya soal angka, tetapi juga soal penghargaan terhadap tenaga kerja yang menopang operasional perusahaan.
Di Sulawesi Utara, kasus serupa pernah terjadi pada 2023, ketika pekerja di sektor perkebunan melaporkan pemotongan gaji sepihak.
Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat dari pemerintah daerah agar praktik serupa tidak berulang. ***













