Hukum & KriminalBerita Kotamobagu

Dipicu Cemburu, SP Harus Mendekam di Hotel Prodeo Polres Kotamobagu

×

Dipicu Cemburu, SP Harus Mendekam di Hotel Prodeo Polres Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
SP pelaku penganiayaan Warga Bilalang yang berhasil diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu
SP diduga pelaku penganiayaan Warga Bilalang yang berhasil diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu. (Sumber: Tim Resmob Polres Kotamobagu)

SPNews, Kotamobagu – SP alias Tito (23), warga Desa Pontodon Induk, Kecamatan Kotamobagu Utara, kini haru mendekam di hotel Prodeo Polres Kotamobagu.

SP diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu atas dugaan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap AU (25), warga Desa Bilalang pa pada Senin dini hari, 19 Mei 2025.

Menurut laporan polisi, SP melakukan aksinya sebuah tempat cuci mobil di Kelurahan Biga, Kotamobagu Utara.

Bermula SP mendapati korban sedang duduk sendirian, lalu menghampiri dan terjadi adu mulut.

Tidak berpikir panjang, SP mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban ke arah paha dan dada sebanyak satu kali.

Baca Juga:  97 Calon Jemaah Haji Kotamobagu Siap Diberangkatkan

Setelah kejadian, SP langsung melarikan diri. Namun, pelariannya tak berlangsung lama.

Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE, berhasil membekuk pelaku di wilayah Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, tanpa perlawanan.

Barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penikaman turut diamankan.

Dari hasil interogasi awal, SP mengaku nekat menikam korban karena cemburu. Ia menuding korban menjalin hubungan asmara dengan pacarnya.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:  Bocah di Boltim Tewas Dimutilasi, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

“SP yang diduga pelaku penikaman sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Kasus ini tercatat dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/248/V/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 19 Mei 2025. Sementara korban saat ini tengah menjalani perawatan medis akibat luka tikaman yang dideritanya.

AKP I Dewa Dwi Adnyana menegaskan bahwa Polres Kotamobagu tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan, terutama yang menggunakan senjata tajam.

Ia juga menyoroti fenomena “peks-peks” atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang belakangan marak di media sosial.

Baca Juga:  Kepala Desa Poyowa Besar Satu Raih Penghargaan Tiga Pilar di Hari Bhayangkara Polda Sulut

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah. Ini ancaman nyata bagi ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan, apa pun motifnya, tidak akan lolos dari jerat hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama anak muda, untuk menghindari konflik dan menyelesaikan persoalan dengan cara yang bijak dan damai.***