KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) bersama Satpol PP menutup sementara Ruko A10 di Pasar 23 Maret.
Penutupan ini dilakukan karena pemilik ruko menunggak retribusi sejak tahun 2024, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan pengelolaan pasar yang lebih tertib.
Sekretaris Disdagkop-UKM, Apri Djunaidy Paputungan, menegaskan bahwa pembayaran retribusi adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
“Banyak pelaku usaha yang antre ingin menempati ruko. Maka yang sudah menempati harus bertanggung jawab,” ujarnya saat diwawancarai di lokasi pasar.
Penutupan dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Disdagkop-UKM.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyatakan bahwa pihaknya memberi waktu tiga minggu kepada pemilik Ruko A10 untuk melunasi tunggakan. Jika tidak, ruko akan dialihkan ke pihak lain.
Menurut data Disdagkop-UKM, dari total 112 unit ruko dan kios di Pasar 23 Maret, sekitar 15% di antaranya belum melunasi retribusi hingga Oktober 2025.
Hal ini dinilai menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas pasar.
Dalam wawancara langsung dengan pedagang setempat, Ibu Rina, pemilik kios sembako, menyambut baik langkah ini.
“Kalau semua tertib bayar, pasar jadi lebih nyaman. Jangan cuma kami yang patuh, yang lain juga harus,” katanya.
Penertiban ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi.
Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain agar tidak menunda kewajiban.
Pemkot juga membuka ruang dialog bagi pedagang yang mengalami kesulitan, dengan syarat menunjukkan itikad baik.(*)






