Berita Kotamobagu

Tersangka Pelecehan Mahasiswi STIMIK Multicom Kotamobagu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kohati BMR Desak Pendampingan Korban

×

Tersangka Pelecehan Mahasiswi STIMIK Multicom Kotamobagu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kohati BMR Desak Pendampingan Korban

Sebarkan artikel ini
Kantor Polres Kotamobagu
Kantor Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU, SULUTPLUS.NEWS – Polres Kotamobagu resmi menetapkan Revald alias Ipang sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi STIMIK Multicom Kota Kotamobagu, inisial L.R.E.C.

Penetapan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotamobagu, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Bahkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP) bernomor B/627/X/Res-1.6/2025 diterbitkan pada 23 Oktober 2025, dan SPDP telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

IPDA Fadly Ambarak, penyidik PPA, menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Program Anak Asuh Kobo Kecil Siap Diberikan

“Kami pastikan hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Oktober 2025.

Sebelumnya, Ketua Kohati HMI BMR, Aisyah Mo’o, dalam wawancara eksklusif pada 9 Oktober 2025, menyebut kasus ini sebagai bentuk kekerasan seksual yang serius.

“Kami mendesak aparat segera menangkap pelaku dan memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya reformasi sistem pelaporan agar korban merasa aman dan tidak terintimidasi.

“Banyak korban enggan melapor karena takut disalahkan atau tidak dipercaya,” tambahnya.

Baca Juga:  "Stel Jago" Ancungkan Sajam ke Warga Minsel, Nasib Pemuda Mobuya Berakhir Seperti Ini

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, sebelumnya mengakui adanya peningkatan kasus kekerasan seksual di wilayahnya sejak awal 2025.

“Kami telah menggandeng DP3A, tokoh adat, dan lembaga pendidikan untuk mitigasi,” ujarnya kepada media beberapa waktu lalu.

Data Polres Kotamobagu mencatat sedikitnya 12 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam tiga bulan pertama 2025.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan, khususnya mahasiswi dan pelajar, masih membutuhkan perhatian serius.

Penegakan hukum yang tegas dan pendampingan psikologis yang menyeluruh menjadi kunci pemulihan korban dan pencegahan kasus serupa.

Baca Juga:  Wali Kota Kotamobagu Dukung Penguatan Jurnalisme Investasi Sulut Lewat Pelatihan Bersama GP Ansor dan PT JRBM

Kronologi: Pelecehan di Depan Kampus UDK

Insiden terjadi pada 6 Oktober 2025 di depan Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK).

Korban, mahasiswi berinisial L.R.E.C., mengaku ditarik dan diremas oleh pelaku yang juga sempat menawarkan uang agar korban menuruti keinginannya.

Korban berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke Polres Kotamobagu. (*)