Gorontalo, Sulutplus.news – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011–2012.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Rabu, 23 Juli 2025.
Majelis hakim memutuskan bahwa Hamim Pou tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU).
Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan dipulihkan hak-haknya.
Dampak Politik Terhadap Vonis Bebas Hamim Pou
Meski belum ada pernyataan resmi dari Hamim terkait langkah politik selanjutnya, sinyal-sinyal kembalinya ke kontestasi sudah terlihat.
Beberapa simpatisan mulai menggulirkan narasi kebangkitan Hamim sebagai korban politik.
Jika benar Hamim kembali bertarung dalam kontestasi politik mendatang, maka vonis bebas ini akan menjadi modal kampanye yang sangat strategis.
Ia bisa mengusung narasi “telah difitnah namun tetap tegak berdiri”, formula retoris yang kerap berhasil menarik simpati publik.
Jejak Singkat Kepemimpinan Hamim Pou
Hamim Pou dikenal sebagai pemimpin yang berani mengambil keputusan cepat saat memimpin Bone Bolango.
Ia menginisiasi berbagai program berbasis kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberdayaan ekonomi lokal dan penguatan pendidikan dasar.
Namun, sejak mencuatnya kasus dugaan korupsi bansos, citranya perlahan berubah menjadi kontroversial.
Banyak pendukung tetap loyal, tapi tak sedikit pula yang menjauhi karena merasa dikhianati.
Dengan vonis bebas ini, Hamim bisa saja melakukan comeback ke dunia politik, apalagi dengan modal dukungan masyarakat yang kembali tumbuh setelah sidang selesai.***







