BOLMONG – Peristiwa kecelakaan kerja di lokasi tromol pengolahan emas tradisional, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus didalami pihak kepolisian.
Guna pengembangan kasus tersebut, kepolisian langsung melakukan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tromol pengolahan emas yang diduga kuat milik oknum warga desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K, MH, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, police line dengan status quo, guna memstikan situasi fisik tetap, melindungi barang bukti dan mempermudah proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Ya, sudah di-police line status quo,” ucapnya saat dikonfirmasi media ini, pada Selasa 17 Februari 2026.
Informasi yang diperoleh media ini, pemilik tromol pengolahan emas yang juga seorang tokoh pemuda di Desa Mopait, telah memenuhi panggilan dari Polres Kotamobagu.
Diketahui, kecelakaan kerja di lokasi tromol pengolahan emas tersebut dialami warga desa setempat berinisial IP alias Wan (55), pada Minggu 15 Februari 2026 malam.
Korban diduga mengalami luka cukup serius di bagian tubuh dan sempat dilarikan ke RSUD Kotamobagu, hingga dinyatakan meninggal dunia.***






