Berita Bolmong

Diduga Ambil Sampel Ilegal di IUP Koperasi Produsen Perintis Tanoyan, Deden Suhendar Terancam Dipolisikan 

×

Diduga Ambil Sampel Ilegal di IUP Koperasi Produsen Perintis Tanoyan, Deden Suhendar Terancam Dipolisikan 

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka saat foto bersama dengan Ketua Koperasi Produsen Perintis Tanoyan, Irvan P. M. Manggo.
Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka saat foto bersama dengan Ketua Koperasi Produsen Perintis Tanoyan, Irvan P. M. Manggo.

BOLMONG – Koperasi Produsen Perintis Tanoyan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), melaporkan adanya dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh seorang individu bernama Deden Suhendar.

Ia disebut mengambil sampel batuan dan pasir di wilayah konsesi tanpa izin resmi dari pihak koperasi.

Pihak koperasi menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan indikasi kesengajaan yang berpotensi menjerat pelaku ke ranah hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Deden mengetahui dengan jelas bahwa wilayah tersebut milik koperasi. Namun ia tetap mengambil sampel dan mencoba memberi legitimasi palsu melalui surat pernyataannya. Hal ini mengarah pada pelanggaran serius terhadap UU No. 3 Tahun 2020,” ujar Ketua Koperasi, Irvan P. M. Manggo, melalui Humas Internal Abdul Muh Nasir Ganggai.

Baca Juga:  Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat, Pemkab Bolmong Gelar Halal Bihalal di Desa Mopuya Utara

Sebagai tindak lanjut, koperasi telah mengeluarkan surat keberatan resmi bernomor 39/KOP-PERINTIS/XII/2025.

Surat tersebut menolak klaim Deden dan menegaskan bahwa koperasi tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun.

Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat Tanoyan. Anggota koperasi menilai tindakan tersebut sebagai upaya memanfaatkan nama koperasi untuk kepentingan pribadi, yang berpotensi merugikan secara hukum maupun operasional serta merusak tata kelola pertambangan di daerah.

Baca Juga:  Tak Tercatat Hutang Daerah, RSUD Datoe Binangkang Berpotensi Lakukan Penyalahgunaan Anggaran

“Kami menolak keras kehadiran pihak luar yang mencoba mengambil keuntungan dari wilayah IUP. Koperasi adalah milik bersama, bukan untuk dimanipulasi,” ujar Seorang tokoh masyarakat Tanoyan, yang enggan disebutkan namanya.

Koperasi memberikan ultimatum 2×24 jam kepada Deden untuk menyampaikan klarifikasi tertulis. Jika tidak dipenuhi, koperasi menyatakan siap menempuh jalur administratif, pelaporan resmi, hingga proses hukum pidana.

Baca Juga:  Bupati Bolmong Limi Mokodompit Sambut Safari Ramadhan Wagub Sulut Steven Kandouw

Dari sisi legalitas, posisi koperasi dinilai kuat karena merupakan pemegang IUP sah. Tindakan yang dilakukan Deden dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pertambangan, dengan potensi jeratan pasal terkait penyalahgunaan izin dan pencurian sumber daya mineral.

Hingga berita ini diturunkan, Deden Suhendar belum dapat dimintai konfirmasi. Nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif, sementara publik menunggu klarifikasi resmi atas dugaan manipulasi dokumen dan aktivitas ilegal tersebut.***