MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dokumen ini menjadi pijakan hukum penting bagi arah pembangunan daerah sekaligus memperkuat iklim investasi berkelanjutan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nurson Wahid kepada Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Acara tersebut turut dihadiri pimpinan DPRD Sulut, Panitia Khusus RTRW, serta pejabat eselon II terkait.
Proses penyusunan RTRW Sulut telah berlangsung sejak 2019 melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, dan koordinasi lintas kementerian.
Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten/kota. Dari 15 daerah di Sulut, baru tiga yang menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.
Setelah persetujuan substansi diterima, Pemprov Sulut akan melanjutkan ke tahap penetapan bersama DPRD melalui rapat paripurna yang dijadwalkan 24 Februari 2026.
“Persetujuan ini adalah tonggak penting. Kami berkomitmen memastikan RTRW menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan, berpihak pada masyarakat, dan ramah lingkungan,” tegas Gubernur.
RTRW ini diharapkan mampu mengurangi konflik pemanfaatan lahan sekaligus memperkuat daya saing daerah.
Dengan adanya kepastian hukum tata ruang, Sulut kini memiliki pijakan kuat untuk mengatur pemanfaatan ruang, termasuk kawasan lindung, kawasan industri, dan zona pariwisata.
Hal ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan investor bahwa pembangunan daerah akan berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.













