Sulutplus.news – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menegaskan bahwa dana desa bukanlah ruang untuk kepentingan pribadi, melainkan hak rakyat desa yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
Peringatan ini disampaikan dalam forum sosialisasi dan koordinasi pengawasan multimedia yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada Selasa, 8 Juli 2024.

Pada momen tersebut, Rudy Hartono, S.H., M.H., yang mewakili Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen, menyampaikan instruksi tegas dari Prof. Rendra Matovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen.
Ia menggarisbawahi bahwa penggunaan dana desa harus sepenuhnya diarahkan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dan tidak boleh dimanfaatkan di luar tujuan tersebut.
“Dana desa tidak bisa diminta oleh siapapun, kecuali untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat desa. Sosialisasikan itu!” tegas Rudy Hartono di hadapan peserta forum.
Pernyataan tersebut menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak bermain-main dengan anggaran yang bersumber dari APBN dan ditujukan untuk pembangunan akar rumput.
Rudy juga mengingatkan bahwa meskipun pemerintah telah mengucurkan dana desa dalam jumlah besar, masih terdapat oknum yang mencoba menyalahgunakannya.
Ia menyebut bahwa Kejagung saat ini sedang mendorong pembangunan berbasis desa, termasuk melalui program koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah pusat.
“Saya menyampaikan amanah dari Bapak Jaksa Agung Muda Intelijen. Saat ini, kami tengah menggalakkan pembangunan dari tingkat desa, salah satunya melalui penguatan koperasi Merah Putih. Namun kenyataannya, masih terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan dana desa secara tidak semestinya, meski dana tersebut telah digelontorkan pemerintah,” ungkap Rudy.
Selain isu dana desa, forum ini juga membahas pengawasan terhadap penyalahgunaan multimedia yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Ujaran kebencian, hoaks, dan manipulasi informasi digital menjadi perhatian serius, terutama di wilayah hukum Sulawesi Utara yang dinilai rawan gangguan informasi publik.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut yang menyoroti potensi gangguan informasi publik.
Dalam kerja sama dengan Diskominfo Pemprov Sulut dan Kejati Sulut, Kejagung menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga ketertiban dan keamanan ruang digital.***













