Berita Nasional

Bos PT TSHI Tersangka Baru Korupsi Nikel

Sulutplus.News - 

×

Bos PT TSHI Tersangka Baru Korupsi Nikel

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Penetapan ini menyusul tindakan jemput paksa yang dilakukan penyidik di kediaman LS di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam, setelah yang bersangkutan mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan.

Kasus yang menjerat LS merupakan pengembangan dari penyidikan atas dugaan manipulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga:  Ditanya Asal Usul Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kilogram, Keluarga Zarof Ricar Mengaku Tidak Tahu

LS diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik pemberian suap kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang sebelumnya telah berstatus tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT TSHI berupaya mencari jalan pintas untuk menghindari kewajiban pembayaran PNBP di Kementerian Kehutanan yang bernilai fantastis.

“Tersangka LS diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS (Hery Susanto). Tujuannya agar Ombudsman mengeluarkan koreksi kebijakan yang memihak perusahaan, sehingga PT TSHI bisa menghitung sendiri kewajibannya secara sepihak,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta.

Baca Juga:  Terbesar Sepanjang Sejarah RI, Segini Jumlah Anggaran Pendidikan 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengingat rekam jejaknya yang tidak kooperatif.

“Setelah diperiksa secara intensif, penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung,” tegas Anang.

LS dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Mengenal Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010 yang Diduga Menerima Dana Kasus Korupsi Pertamina

Penyidik Jampidsus kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan dan oknum pemerintah daerah guna memetakan aliran dana korupsi ini secara utuh.

Kronologi Singkat Kasus:

2013–2025: PT TSHI beroperasi di Sultra dengan masalah administratif PNBP.

Januari 2026: Kejagung mulai mengendus adanya aliran dana mencurigakan dari perusahaan ke oknum pejabat.

April 2026: Hery Susanto (Eks Ketua Ombudsman) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

11 Mei 2026: LS dijemput paksa karena mangkir dan resmi jadi tersangka.