Berita Kotamobagu

Sat Reskrim Kotamobagu Menang Praperadilan, Waafi: Bukti Profesionalitas dan Transparansi 

Sulutplus.News - 

×

Sat Reskrim Kotamobagu Menang Praperadilan, Waafi: Bukti Profesionalitas dan Transparansi 

Sebarkan artikel ini
Jajaran Satreskrim Polres Kotamobagu berpose bersama usai sidang praperadilan di PN Kotamobagu, Senin (20/4/2026), yang menegaskan keabsahan penerbitan SP3 perkara dugaan penyebarluasan data pribadi.
Jajaran Satreskrim Polres Kotamobagu berpose bersama usai sidang praperadilan di PN Kotamobagu, Senin (20/4/2026), yang menegaskan keabsahan penerbitan SP3 perkara dugaan penyebarluasan data pribadi. Foto: Humas Polres Kotamobagu.

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menolak seluruh permohonan praperadilan terkait keabsahan SP3 perkara dugaan penyebarluasan data pribadi, Senin (20/4/2026).

Sidang yang dimulai pukul 15.00 WITA itu menguji SP3 atas laporan polisi Nomor: LP/B/527/IX/2025/SPKT/RES KTG/POLDA SULUT tertanggal 22 September 2025.

Pemohon dalam perkara ini adalah CM, sementara pihak termohon adalah Polres Kotamobagu.

Baca Juga:  Pemeliharaan Jalan Perbinda di Biga Kotamobagu Dimulai, Progres Fisik Baru 9 Persen

Tim kuasa hukum Polri hadir berdasarkan surat kuasa Kapolda Sulut, terdiri dari Iptu Ahmad Waafi, Iptu Irwan Pakaya, Ipda Fadly Ambarak, serta Aipda Idham Karim.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H M.H, yang membacakan pertimbangan hukum secara rinci, mulai dari analisis hakim, penilaian alat bukti, hingga dasar hukum yang digunakan.

Baca Juga:  AKBP Irwanto Tekankan Nilai Kepatuhan, Kepedulian, dan Tanggung Jawab

Dalam amar putusan, hakim menegaskan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya dan tidak dapat diajukan banding.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menyatakan putusan tersebut membuktikan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah sesuai ketentuan hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidikan hingga penerbitan SP3 telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya.

Baca Juga:  Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Kelurahan Biga Gelar Lomba Azan, Salat dan Hafiz Qur'an

Putusan ini sekaligus memperkuat citra Polres Kotamobagu sebagai institusi yang konsisten menegakkan hukum dengan prinsip kehati-hatian, terutama dalam menangani perkara sensitif seperti dugaan penyebarluasan data pribadi.