KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menolak seluruh permohonan praperadilan terkait keabsahan SP3 perkara dugaan penyebarluasan data pribadi, Senin (20/4/2026).
Sidang yang dimulai pukul 15.00 WITA itu menguji SP3 atas laporan polisi Nomor: LP/B/527/IX/2025/SPKT/RES KTG/POLDA SULUT tertanggal 22 September 2025.
Pemohon dalam perkara ini adalah CM, sementara pihak termohon adalah Polres Kotamobagu.
Tim kuasa hukum Polri hadir berdasarkan surat kuasa Kapolda Sulut, terdiri dari Iptu Ahmad Waafi, Iptu Irwan Pakaya, Ipda Fadly Ambarak, serta Aipda Idham Karim.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H M.H, yang membacakan pertimbangan hukum secara rinci, mulai dari analisis hakim, penilaian alat bukti, hingga dasar hukum yang digunakan.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya dan tidak dapat diajukan banding.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menyatakan putusan tersebut membuktikan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah sesuai ketentuan hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidikan hingga penerbitan SP3 telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya.
Putusan ini sekaligus memperkuat citra Polres Kotamobagu sebagai institusi yang konsisten menegakkan hukum dengan prinsip kehati-hatian, terutama dalam menangani perkara sensitif seperti dugaan penyebarluasan data pribadi.













