KOTAMOBAGU – Proses hukum terhadap dugaan malapraktik medis yang melibatkan dr. Sitti Nariman Korompot dipastikan berlanjut.
Kepastian tersebut menyusul putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sitti untuk menggugurkan status tersangkanya.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, M.H, membenarkan hal tersebut.
“Benar, Polres Kotamobagu menang di praperadilan. Hakim menolak seluruh gugatan dari dr. Sitti Korompot,” ujar Waafi, Senin, 29 Desember 2025.
Dengan putusan ini, status tersangka yang disandang Sitti tetap melekat. Polres Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tahap berikutnya, berdasarkan proses hukum tanpa tekanan, tanpa kompromi, dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran hukum.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat pada Februari 2025 setelah Najwa Gomba (19), anggota Bhayangkari sekaligus ibu muda, meninggal dunia usai operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu. Suaminya, Mohamad Arifin, melaporkan dugaan malapraktik pada 27 Februari 2025.
Proses penyelidikan berlangsung panjang, melibatkan audit medis, pemeriksaan ahli, hingga rekomendasi MDP. Pada 22 November 2025, Polres Kotamobagu menetapkan Sitti sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran prosedur medis.












