MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal tangkap perikanan hasil rampasan negara. Serah terima berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin, 29 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan sinergi Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mendorong pemanfaatan aset negara bagi kesejahteraan masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan kebijakan baru KKP berorientasi pada asas manfaat. Kapal rampasan yang masih layak tidak lagi dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini lebih diterima oleh masyarakat nelayan dan memberi efek ekonomi nyata di daerah,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Hendrik Pattipeilohy, memastikan kondisi kapal yang dihibahkan masih sangat baik. Ia berharap aset tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas koordinasi lintas lembaga yang cepat sehingga hibah dapat terlaksana. Ia menilai komunikasi antara pemerintah daerah, KKP, Kejaksaan, hingga pemerintah pusat berjalan efektif.
“Dari informasi awal di Bitung langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” kata YSK.
Gubernur menambahkan, Pemprov Sulut berencana mengajukan hibah kapal lainnya agar tidak menjadi bangkai laut, melainkan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita punya 77 persen wilayah laut, tapi sebelumnya pendapatan dari laut hampir nol. Potensi besar harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan dan daerah,” tegasnya.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menekankan bahwa penegakan hukum kini diarahkan untuk memberi manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. Barang rampasan tidak cukup hanya memidanakan pelaku, tetapi juga harus berdaya guna.
Selain dilelang, aset rampasan dapat dihibahkan, dimanfaatkan, atau dijadikan penyertaan modal negara sesuai kebutuhan dan kajian.
Serah terima hibah kapal rampasan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemprov Sulut dalam mengoptimalkan potensi kelautan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pemanfaatan aset negara.













