Berita KotamobaguHukum & Kriminal

Mediasi Kasus Dugaan Malapraktik SNK Gagal, Keluarga Najwa Gomba Pilih Jalur Hukum

×

Mediasi Kasus Dugaan Malapraktik SNK Gagal, Keluarga Najwa Gomba Pilih Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Suasana jelang mediasi kasus dugaan malapraktik dr. SNK di Ruang Sidang MoTaBi, Polres Kotamobagu, Rabu, 3 Desember 2025. Keluarga almarhumah Najwa Gomba memilih melanjutkan proses hukum.
Suasana jelang mediasi kasus dugaan malapraktik dr. SNK di Ruang Sidang MoTaBi, Polres Kotamobagu, Rabu, 3 Desember 2025. Keluarga almarhumah Najwa Gomba memilih melanjutkan proses hukum.

KOTAMOBAGU, SulutPlus.news — Upaya mediasi antara tersangka dugaan malapraktik, SNK) dengan keluarga almarhumah Najwa Gomba berakhir tanpa kesepakatan.

Pertemuan difasilitasi Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotamobagu di Ruang MoTaBi Restorative Justice, Rabu, 3 Desember 2025.

Jalannya Mediasi

Sekitar pukul 13.30 Wita, dr. SNK hadir bersama kuasa hukumnya, dr. Suyanto Yusuf, SH, M.Kes. Tak lama kemudian, keluarga korban termasuk suami almarhumah, Mohamad Arifin, turut bergabung. Polisi berharap forum ini membuka ruang dialog sesuai prinsip restorative justice.

Kuasa hukum SNK menyatakan pihaknya menginginkan penyelesaian damai.

Baca Juga:  Setelah Gelar Perkara Dugaan Malapraktik RSIA Kasih Fatimah, Ada Penetapan Tersangka? 

“Ada niat tulus dari keluarga SNK agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tujuannya bukan mencari siapa yang salah, tetapi menemukan jalan damai yang bijaksana,” ujar Suyanto.

Ia menambahkan, keputusan akhir membutuhkan waktu karena ini merupakan pertemuan pertama kedua pihak.

Suyanto juga menyinggung rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menjadi dasar penetapan tersangka, menurutnya bersifat administratif dan dapat diperdebatkan di pra peradilan.

Sikap Keluarga Korban

Berbeda dengan pihak tersangka, keluarga Najwa Gomba menolak jalur mediasi.

Baca Juga:  IPTU Ahmad Waafi Resmi Jabat Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Berikut Peran dan Tantangannya

“Kami jawab tegas: menolak. Proses hukum sudah berjalan, jadi ikuti saja alurnya,” kata Samsudin Gomba, perwakilan keluarga.

Keluarga menegaskan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus sesuai regulasi.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat pada Februari 2025 setelah Najwa Gomba (19), anggota Bhayangkari sekaligus ibu muda, meninggal dunia usai operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu. Suaminya, Mohamad Arifin, melaporkan dugaan malapraktik pada 27 Februari 2025.

Baca Juga:  OTT KPK Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar, Ini Kronologinya

Proses penyelidikan berlangsung panjang, melibatkan audit medis, pemeriksaan ahli, hingga rekomendasi MDP. Pada 22 November 2025, Polres Kotamobagu menetapkan dr. SNK sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran prosedur medis.

Hingga kini, mediasi belum menghasilkan titik temu. Polisi tetap membuka ruang dialog, namun keluarga korban bersikukuh melanjutkan jalur hukum.

Publik Bolaang Mongondow Raya (BMR) menanti kepastian proses peradilan sebagai bentuk keadilan bagi almarhumah Najwa Gomba.***