Berita KotamobaguHukum & Kriminal

Setelah Gelar Perkara Dugaan Malapraktik RSIA Kasih Fatimah, Ada Penetapan Tersangka? 

×

Setelah Gelar Perkara Dugaan Malapraktik RSIA Kasih Fatimah, Ada Penetapan Tersangka? 

Sebarkan artikel ini
RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu
RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu

KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Polres Kotamobagu menggelar perkara atas dugaan malapraktik medis di RSIA Kasih Fatimah, yang menewaskan Najwa Gomba (19).

Proses ini menjadi penentu arah hukum terhadap dr. Sitti Korompot, pimpinan rumah sakit sekaligus terlapor.

Kepastian gelar perkara disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH.  
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH.

“Tadi, Jumat, 21 November, sudah kita lakukan gelar perkaranya,” ujar Waafi usai rapat koordinasi internal.

Baca Juga:  Polres Kotamobagu Tanggap Banjir dan Longsor di Desa Bakan, Pulihkan Akses dan Air Bersih

Menurut Waafi, seluruh data, keterangan saksi, serta rencana pemanggilan ulang dr. Sitti Korompot telah dibahas dalam forum internal.

Namun, hasil resmi gelar perkara belum diumumkan ke publik. Hingga kini, dr. Sitti Korompot belum memberikan pernyataan terbuka terkait perkembangan kasus.

Majelis Dewan Profesi (MDP) sebelumnya mengeluarkan rekomendasi yang menyebut adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan korban.

Baca Juga:  Audit Kinerja Tahap II: Polres Kotamobagu Dievaluasi Itwasda Polda Sulut

Rekomendasi tersebut menjadi dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini menegaskan adanya indikasi kuat bahwa standar medis tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat Sulawesi Utara, khususnya di Kotamobagu, yang menggantungkan layanan kesehatan pada rumah sakit daerah.

Dugaan malapraktik bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tenaga medis.

Baca Juga:  Diungkap Polres Kotamobagu, Begini Peran Ketiga Terduga Pelaku Sindikat Penggelapan Kendaraan Lintas Kabupaten di Sulut

Diketahui, Najwa Gomba, remaja berusia 19 tahun, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSIA Kasih Fatimah.

Keluarga korban melaporkan dugaan kelalaian medis, yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut hak pasien atas pelayanan kesehatan yang aman dan profesional.***