KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Tersangka kasus dugaan malapraktik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu, dr. Sitti Korompot mangkir panggilan pertama Polres Kotamobagu.
Kepastian ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi pada Selasa, 25 November 2025.
Kata Waafi, dr. Sitti Korompot tidak memenuhi panggilan pertama karena alasan sakit. “Katanya sakit,” sebut Waafi.

Seperti diketahui, Kasus dr. Sitti Korompot mencuat sejak Februari 2025, setelah meninggalnya Najwa (19), seorang ibu Bhayangkari, usai operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.
Suami korban, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, melaporkan peristiwa tersebut pada 27 Februari 2025.
Setelah melalui penyelidikan panjang, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu menetapkan dr. Sitti sebagai tersangka pada Sabtu, 22 November 2025.
Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menemukan adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan pasien.
“Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Waafi.
Ronald Wuisan, kuasa hukum dr. Sitti, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat resmi terkait status hukum tersebut. “Iya sudah,” kata Ronald singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik Bolaang Mongondow Raya (BMR) karena menyangkut reputasi tenaga medis di daerah.***













