KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Polres Kotamobagu meningkatkan pengamanan menjelang aksi solidaritas masyarakat terkait kasus dugaan malapraktik dr. Sitti Korompot, yang akan berlangsung di halaman Mapolres Kotamobagu hari ini, Selasa, 25 November 2025.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan puluhan personel Polres Kotamobagu mengikuti apel persiapan yang dipimpin Wakapolres Kompol Romel Pontoh.
Dalam arahannya, Romel menekankan pentingnya komunikasi persuasif agar aksi berjalan damai.
“Pengamanan dilakukan sesuai prosedur. Kami mengedepankan komunikasi agar aksi berjalan tertib,” ujar Romel.
Kasus dr. Sitti Korompot mencuat sejak Februari 2025, setelah meninggalnya Najwa (19), seorang ibu Bhayangkari, usai operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.
Suami korban, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, melaporkan peristiwa tersebut pada 27 Februari 2025.
Setelah melalui penyelidikan panjang, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu menetapkan dr. Sitti sebagai tersangka pada Sabtu, 22 November 2025.
Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menemukan adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan pasien.
“Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Waafi.
Ronald Wuisan, kuasa hukum dr. Sitti, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat resmi terkait status hukum tersebut. “Iya sudah,” kata Ronald singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik Bolaang Mongondow Raya (BMR) karena menyangkut reputasi tenaga medis di daerah.***













