Berita Kotamobagu

Enam Tuntutan Aksi Damai Peduli dr. Sitti Korompot di Polres Kotamobagu

×

Enam Tuntutan Aksi Damai Peduli dr. Sitti Korompot di Polres Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
Aksi damai peduli dr. Sitti Korompot yangg digelar di depan Mapolres Kotamobagu, Selasa, 25 November 2025.
Aksi damai peduli dr. Sitti Korompot yangg digelar di depan Mapolres Kotamobagu, Selasa, 25 November 2025.

KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Puluhan warga yang menamakan diri Komunitas Peduli dr. Sitti Korompot menggelar aksi damai di depan Mapolres Kotamobagu.

Mereka menyuarakan enam tuntutan terkait proses hukum yang menimpa dokter spesialis kebidanan dan kandungan tersebut.

Orator aksi, Didi Musa, menyampaikan enam poin tuntutan yang menjadi sikap resmi RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.

Baca Juga:  Hari Pertama Turun Lapangan, Pansus LKPJ 2024 Datangi RSUD Kotamobagu

Wakapolres Kotamobagu, Kompol Romel Pontoh aksi mengatakan, aksi adalah hal yang lumrah. Pada intinya kami tetap melayani aksi mereka dengan aman.

Berikut enam tuntutan aksi 

1. Menolak kriminalisasi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar profesi, SOP, dan kewenangan medis.

Baca Juga:  Pembukaan PORSENIA di Yayasan Al-Hikmah Mogutat Dihadiri Ketua DPRD

2. Meminta aparat penegak hukum memproses perkara secara objektif, transparan, dan profesional, serta melibatkan organisasi profesi dalam audit medis.

3. Menegaskan komplikasi medis bukan tindak pidana. Medical error tidak dapat disamakan dengan kelalaian kriminal tanpa kajian mendalam.

4. Memohon dukungan moral dan advokasi dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Kesehatan bagi tenaga kesehatan.

Baca Juga:  TNI–Polri Bersatu di Kotamobagu: Momen Hangat HUT TNI ke-80  

5. Mengajak masyarakat memahami risiko profesi dokter, yang bekerja dengan dedikasi dalam kondisi penuh tekanan.

6. Mengimbau tenaga kesehatan tetap profesional dalam pelayanan sambil mendukung proses advokasi.***