Kotamobagu, SulutPlus.news – Sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan warga, Polres Kotamobagu menggelar operasi penertiban kendaraan berknalpot brong pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025.
Operasi ini menyasar titik-titik rawan gangguan kamtibmas dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Operasi dimulai pukul 20.00 WITA dengan apel peleton siaga di halaman Mapolres Kotamobagu.
Dipimpin Kabag Ops Kompol Jendri S. Lewan, SE, tim gabungan menyisir kawasan Jalan Ahmad Yani dan area Alfamidi Super Kotobangon, dua lokasi yang kerap dijadikan tempat nongkrong anak muda dan rawan pelanggaran lalu lintas.
Petugas menemukan belasan kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
Selain menindak langsung di tempat, petugas juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan memberikan edukasi kepada pengendara.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH, memerintahkan langsung pelaksanaan operasi ini sebagai bagian dari program Blue Light Patrol.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang mengganggu kenyamanan warga. Operasi ini akan rutin digelar, terutama di akhir pekan,” tegasnya.
Operasi juga melibatkan unsur SubdenPOM dan personel Kodim 1303 Bolaang Mongondow, menunjukkan sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban umum.
Keluhan warga terkait bisingnya suara knalpot brong semakin meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut data Humas Polres Kotamobagu, sejak September 2025 tercatat lebih dari 40 laporan masyarakat terkait gangguan suara kendaraan di malam hari.
Wawancara dengan warga Kelurahan Kotobangon, ibu Rina (47), mengungkapkan rasa lega. “Akhirnya ada tindakan nyata. Kami sudah lama terganggu suara bising tiap malam,” ujarnya.
Selain menertibkan kendaraan, operasi ini juga mencegah potensi balap liar dan konsumsi miras di tempat umum.
Polres Kotamobagu mengimbau pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot sesuai standar dan mengajak masyarakat menjaga kenyamanan bersama. (*)











