Sulutplus.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Operasi ini menyoroti dugaan suap dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai ratusan miliar rupiah yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Keenam orang diamankan OTT ini, dari unsru ASN) dan pihak swasta. Mereka langsung diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Kronologi OTT KPK Sumut: Dari Informasi Intelijen hingga Penangkapan
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana penyerahan uang sebesar Rp2 miliar dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Uang tersebut diduga sebagai bentuk suap untuk memuluskan proyek pembangunan jalan.
Tim KPK kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap enam orang dalam pertemuan yang diduga sebagai ajang transaksi suap. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Sumatera Utara, termasuk Medan dan Mandailing Natal.
Siapa Saja yang Terlibat dalam OTT KPK Sumut?
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus OTT KPK Sumut ini. Mereka adalah:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
Rayhan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN M
Satu orang lainnya yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat secara langsung.
Proyek Jalan Bernilai Rp231,8 Miliar Jadi Sumber Masalah
Kasus OTT KPK Sumut ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua, hingga Sipiongot, dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar. Proyek ini terbagi dalam dua klaster:
Klaster Dinas PUPR Provinsi Sumut Dalam klaster ini, Topan Obaja memerintahkan bawahannya, Rasuli, untuk menunjuk langsung PT DNG sebagai pelaksana proyek tanpa melalui proses lelang. Proyek yang diberikan antara lain pembangunan Jalan Sipiongot–Labuhanbatu Selatan senilai Rp157,8 miliar.
Klaster Satker PJN Wilayah I Sumut Di klaster ini, Heliyanto diduga mengatur proses e-katalog agar perusahaan milik Akhirun dan Rayhan memenangkan proyek. Sebagai imbalannya, Heliyanto menerima uang sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2025.
Modus Suap dan Aliran Dana
Modus suap dalam OTT KPK Sumut ini terbilang sistematis. Pihak swasta, yakni Akhirun dan Rayhan, memberikan uang kepada para pejabat melalui transfer rekening dan perantara. Uang tersebut diduga sebagai “komitmen fee” agar proyek diberikan kepada perusahaan mereka.
KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari suap yang telah disepakati. Selain itu, penyidik masih menelusuri aliran dana lainnya dengan bantuan PPATK untuk memastikan ke mana saja uang tersebut mengalir.
Diboyong ke Jakarta dan Ditahan
Setelah diamankan, keenam orang langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Lima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai pemberi maupun penerima suap.
Dampak OTT KPK Sumut terhadap Pemerintahan Daerah
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Menteri PUPR bahkan dikabarkan akan mengevaluasi pejabat eselon dan PPK yang terlibat dalam proyek tersebut. OTT ini juga memperkuat persepsi bahwa sektor infrastruktur masih menjadi ladang subur bagi praktik korupsi.
Sumut: Wilayah Rawan OTT?
OTT KPK Sumut bukanlah yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, Sumatera Utara kerap menjadi lokasi operasi tangkap tangan oleh KPK. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah ini masih memiliki tingkat kerawanan korupsi yang tinggi, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa.
Menurut data KPK, sebagian besar OTT di daerah berkaitan dengan proyek infrastruktur, perizinan, dan pengadaan barang. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan transparansi.***

