Hukum & KriminalBerita Kotamobagu

Diduga Gelapkan Uang Penumpang Rp20 Juta, Pria Asal Gorontalo Diamankan Resmob Polres Kotamobagu 

×

Diduga Gelapkan Uang Penumpang Rp20 Juta, Pria Asal Gorontalo Diamankan Resmob Polres Kotamobagu 

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Pencurian Uang saat Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu
Terduga Pelaku Pencurian Uang saat Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu. (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

KOTAMOBAGU – Niat busuk YG alias Yus (39) membawa kabur uang penumpang Rp20.210.000, berujung diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu.

YG diringkus pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah korban inisial FT melaporkan uang miliknya telah dibawa kabur sopir bentor yang dinaikinya.

Kronologi

Menurut keterangan FT, setelah turun dari bentor yang dikemudikan YG, uangnya ketinggalan. Namun bukan dikembalikan, malah digelapkan YG.

Dalam pengungkapannya, Tim Resmob mendapati uang telah disimpan rapih oleh YG di belakang tempat kos miliknya di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Baca Juga:  Yossi Samad Minta Dishub Tertibkan Terminal Bayangan di Kotamobagu

“Setelah membawa kabur, uang tersebut di timbun di belakang kos milik YG,” kata FT.

YG sendiri bukan asli warga Kotamobagu. Ia perantau asal Desa Molamahu, Gorontalo yang sehari-hari bekerja sopir bentor.

Akibat dugaan pengelapan uang ini, YG kini harus berurusan dengan kepolisian.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesejahteraan, Pemdes Poyowa Besar Satu Serahkan Bantuan Perlengkapan Las untuk Warga

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK,MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiandnyana membenarkan penangkapan ini.

“Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti uang sebesar Rp. 20.210.000 untuk proses hukum selanjutnya” tegas Kasi Humas.

Ancaman Hukuman

Dikutip dari laman pid.kepri.polri.go.id berikut ancaman hukuman bagi pelaku pencurian:

-Pencurian biasa diatur dalam pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara

-Pencurian biasa diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 5 tahun

Baca Juga:  Mabuk dan Marah, Pemuda Desa Tabang Ancam Bunuh Tetangga dan Bakar Rumah

-Pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara

-Pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dengan adanya peristiwa ini, warga Kotamobagu lebih berhati-hati lagi. Terutama saat naik bentor dan membawa barang berharga. (*)