KOTAMOBAGU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu mengamankan dua terduga pencuri kotak amal di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kedua terduga pelaku berinisial AI alias Rian (18) dan ALL alias Latif (18), warga Desa Motolahu, Kecamatan Elumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan dugaan pencurian kotak amal di salah satu rumah makan di Kota Kotamobagu.
Tim URC yang dipimpin AIPTU Miky Rori kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga telah melakukan pencurian serupa sebanyak tujuh kali.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kotak amal berisi uang.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi, mewakili Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain dan keterlibatan pihak lain,” ujar Ahmad.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.












