Hukum & Kriminal

Tersangka Penganiayaan Linmas di Pasar 23 Maret Resmi Ditahan, Polres Kotamobagu Tegas Tindak Pelaku

×

Tersangka Penganiayaan Linmas di Pasar 23 Maret Resmi Ditahan, Polres Kotamobagu Tegas Tindak Pelaku

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Linmas di Pasar 23 Maret
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu (Kiri) Tangkapan Layar Video Penganiayaan Linmas di Pasar 23 Maret (kanan)

Sulutplus.news – Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Seorang pria berinisial AA, warga Kelurahan Gogagoman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Linmas yang tengah menjalankan tugas pengamanan di kawasan Pasar 23 Maret.

Insiden ini terjadi pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, dan langsung memicu perhatian publik setelah rekaman kejadian tersebar luas di media sosial.

Kronologi Kejadian: Dari Upaya Damai Berujung Kekerasan

Peristiwa bermula ketika RD, anggota Linmas berusia 53 tahun, menerima laporan adanya keributan di sekitar pintu masuk Pasar 23 Maret.

Baca Juga:  Polres Kotamobagu Selidiki Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Tungoi I Bolmong, Truk Tangki Terpantau Bongkar Muatan

Saat itu, RD bersama rekannya tengah bersiap untuk menghadiri pertemuan di kantor kelurahan. Namun, laporan warga mengenai keributan yang melibatkan dua pedagang membuat mereka segera menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, RD mendapati AA tengah bersitegang dengan seorang pedagang lain. Sebagai petugas Linmas, RD berinisiatif melerai pertikaian tersebut.
Sayangnya, niat baik itu justru dibalas dengan tindakan agresif. AA, yang diduga dalam pengaruh alkohol, melawan dan menyerang RD secara fisik.

Baca Juga:  Nurhadi Abdurrachman Kembali Ditangkap KPK: Babak Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Aksi saling dorong dan tarik-menarik pun tak terhindarkan hingga keduanya terjatuh ke tanah.

Penangkapan Cepat oleh Tim Resmob

Menanggapi laporan dan bukti yang ada, Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, SE, bergerak cepat.

Dalam waktu singkat, AA berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan laporan resmi dengan nomor LP/B/338/VI/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, AA ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan Polres.

Baca Juga:  Polres Kotamobagu Latih 20 Linmas Tingkatkan Satkamling: Fokus pada Kesiapsiagaan dan Kompetensi Lapangan

Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap AA akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas tidak dapat ditoleransi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi.***