Berita KotamobaguHukum & Kriminal

Resmob Polres Kotamobagu Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Berat Tanpa Perlawanan

×

Resmob Polres Kotamobagu Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Berat Tanpa Perlawanan

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan berat yang menewaskan seorang pemuda di depan Toko Tita. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Foto: Humas Polres Kotamobagu
Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan berat yang menewaskan seorang pemuda di depan Toko Tita. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Foto: Humas Polres Kotamobagu

Kotamobagu – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pemuda di depan Toko Tita, Kelurahan Kotamobagu. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku tanpa perlawanan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Sabtu malam saat perselisihan antara sekelompok pemuda. Korban, yang berniat melerai pertikaian, justru ikut terseret dalam perkelahian.

Menurut keterangan saksi, pelaku berinisial RIL (17) diduga memukul korban dengan paving blok, sementara GGP (24) menikam korban menggunakan pisau. Akibat luka parah, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Hari Pramuka ke-64 Tahun, Royke Kasenda Dorong Kebersamaan dan Penguatan Karakter Generasi Muda

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, melalui Kasubag Humas AKP I Dewa Gede Dwiadyana, menyampaikan bahwa tim segera bergerak setelah menerima laporan masyarakat.

“Dalam kurun kurang dari sehari, kedua pelaku berhasil kami amankan di rumah kos di Lorong Kampung Baru. Barang bukti berupa sebilah pisau juga ditemukan di bengkel wilayah Gogagoman,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Poyowa Besar Sudah Bisa Sholat di Masjid Nurul Iman, Kubah Megah Penuh Kaligrafi

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Warga sekitar Toko Tita mengaku resah atas kejadian tersebut. Seorang saksi mata mengatakan, “Kami kaget karena korban sebenarnya hanya ingin melerai. Semoga aparat bisa lebih sering patroli agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Baca Juga:  Koperasi Desa Merah Putih Poyowa Besar Satu Resmi Terbentuk, Dorong Kemandirian Ekonomi Kotamobagu

Keberhasilan Tim Resmob Polres Kotamobagu mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan masyarakat. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan sosial dan edukasi bagi generasi muda agar tidak mudah terjebak dalam konflik.