Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa/kelurahan, ternyata menguntungkan pemilik lokasi tambang yang ada di Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, potensi pertambangan bisa menjadi bagain dari unit usaha KDMP.
Artinya, KDMP bisa meminjam modal kepada pemilik tambang dalam mengelolah usaha pertambangannya.
“Begitupun dengan potensi pertambangan, juga boleh menjadi bagian dari unit usaha koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih,” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto di Manado, Sabtu, 31 Mei 2023.
Intinya lanjut Yandri, sekurang-kurangnya ada unit usaha simpan pinjam, seperti sembako, klinik, apotek, kemudian ada coldstorages.
“Jadi unit usaha dibentuk berdasarkan potensi yang ada di masing-masing desa dan kelurahan,” katanya menambahkan.
Untuk itu, kata Yandri, sebelum KDMP berjalan, pihaknya akan memastikan unit usaha sesuai dengan potensi desa dan kelurahan setempat.
“Kemendes sementara melakukan inventarisasi potensi yang ada di masing-masing desa dan kelurahan. Kita memastikan unit usaha yang dibangun berdasarkan pada potensi dan itu akan menjadi bisnis utamanya,” kata Mendes PDT.
Mendes PDT menjelaskan, untuk pengelolaan keuangan, Kementerian Keuangan dan Perbankan tengah membuat skema untuk mengawal agar koperasi yang dibentuk tidak merugi akan tetapi menguntungkan.
“Proses pembentukan koperasi ini akan dikawal dan disupervisi. Jadi kepala desa maupun lurah jangan khawatir. Ini kerja negara, dan baru kali ini negara hadir secara serius untuk koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih,” jelas Mendes PDT.
Diketahui, Pembentukan Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih mengikutsertakan Menko Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, menteri BUMN, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Perdagangan, badan gizi hingga gubernur, bupati serta wali kota, katanya lagi.***






