Berita EkbisBerita Sulut

Pertambangan Boleh jadi Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih

×

Pertambangan Boleh jadi Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Usaha Pertambangan di Sulut
Salah Satu Usaha Pertambangan di Sulut

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa/kelurahan, ternyata menguntungkan pemilik lokasi tambang yang ada di Sulawesi Utara (Sulut).

Pasalnya, potensi pertambangan bisa menjadi bagain dari unit usaha KDMP.

Artinya, KDMP bisa meminjam modal kepada pemilik tambang dalam mengelolah usaha pertambangannya.

“Begitupun dengan potensi pertambangan, juga boleh menjadi bagian dari unit usaha koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih,” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto di Manado, Sabtu, 31 Mei 2023.

Baca Juga:  Rakyat Sulut Bisa Kelola 10 Hektar Wilayah Tambang, Asal Penuhi Syarat Ini

Intinya lanjut Yandri, sekurang-kurangnya ada unit usaha simpan pinjam, seperti sembako, klinik, apotek, kemudian ada coldstorages.

“Jadi unit usaha dibentuk berdasarkan potensi yang ada di masing-masing desa dan kelurahan,” katanya menambahkan.

Untuk itu, kata Yandri, sebelum KDMP berjalan, pihaknya akan memastikan unit usaha sesuai dengan potensi desa dan kelurahan setempat.

“Kemendes sementara melakukan inventarisasi potensi yang ada di masing-masing desa dan kelurahan. Kita memastikan unit usaha yang dibangun berdasarkan pada potensi dan itu akan menjadi bisnis utamanya,” kata Mendes PDT.

Baca Juga:  Kasus PD Pasar Manado: 135 Saksi Dimintai Keterangan, Polda Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Mendes PDT menjelaskan, untuk pengelolaan keuangan, Kementerian Keuangan dan Perbankan tengah membuat skema untuk mengawal agar koperasi yang dibentuk tidak merugi akan tetapi menguntungkan.

“Proses pembentukan koperasi ini akan dikawal dan disupervisi. Jadi kepala desa maupun lurah jangan khawatir. Ini kerja negara, dan baru kali ini negara hadir secara serius untuk koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih,” jelas Mendes PDT.

Baca Juga:  Penetapan 11.450 Hektare WPR di Sulut: Langkah Strategis atau Tantangan Baru?

Diketahui, Pembentukan Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih mengikutsertakan Menko Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, menteri BUMN, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Perdagangan, badan gizi hingga gubernur, bupati serta wali kota, katanya lagi.***