Berita Sulut

Rakyat Sulut Bisa Kelola 10 Hektar Wilayah Tambang, Asal Penuhi Syarat Ini

×

Rakyat Sulut Bisa Kelola 10 Hektar Wilayah Tambang, Asal Penuhi Syarat Ini

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Usaha Pertambangan di Sulut
Salah Satu Usaha Pertambangan di Sulut

SPNews, Sulut – Payung hukum pengelolaan pertambangan rakyat tengah disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Upaya ini sebagai komitmen Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus, biar rakyat dapat mengelola pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

Pembentukan koperasi berbadan hukum, salah satu tengah didorong Pemprov Sulut sebagai syarat legalitas usaha pertambangan rakyat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut, Evans Steven Liow menjelaskan, pembentukan koperasi solusi ideal untuk mewadahi para penambang rakyat agar aktivitasnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Percepat Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Bertemu Ten Rotorasiko

“Ini solusi terbaik karena regulasi memungkinkan koperasi pertambangan rakyat untuk memiliki kawasan pertambangan hingga 10 hektar,” jelas Steven.

Selain berbadan hukum, lanjut Steven, koperasi pertambangan rakyat wajib bergabung dalam Asosiasi Pertambangan Rakyat yang telah ada.

Sehingga pengawasan dan koordinasi dalam kegiatan pertambangan lebih terarah dan terkontrol.

“Terpenting dalam pengelolaan pertambangan rakyat, aspek lingkungan menjadi perhatian utama. Ini juga menjadi syarat wajib untuk pengoperasian koperasi pertambangan rakyat,” imbuh Steven.

Gubernur Yulius Selvanus dikabarkan tengah mempersiapkan payung hukum yang memungkinkan masyarakat untuk mengelola pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Inilah Dua Daerah Paling Toleran di Sulut Menurut Laporan IKT

Sebelumnya, Gubernur Sulut sudah menyatakan tidak akan melanjutkan izin usaha pertambangan (IUP) dari perusahaan-perusahaan yang tidak aktif atau diketahui melakukan praktik jual beli IUP.

Nantinya, wilayah tambang yang izinnya dicabut akan dialihkan menjadi kawasan pertambangan rakyat. Sehingga dapat dikelola langsung oleh masyarakat melalui koperasi.

“Sudah lebih dari 20 IUP yang terbit tapi tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya. Ini tidak bisa dibiarkan karena menghambat pemanfaatan sumber daya oleh masyarakat,” tambah Steven.

Baca Juga:  Warga Manado Diimbau Waspada Tindakan Ilegal Debt Collector, Laporkan Segera!

Adanya kebijakan ini, diharapkan aktivitas penambangan ilegal dan praktik eksploitasi yang menggunakan alat berat tanpa izin resmi, bisa ditekan.

“Dalam waktu tiga bulan ke depan, instansi terkait akan memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk memproses legalitas koperasi pertambangan rakyat,” kata Steven.

Langkah tersebut sebagai implementasi visi Gubernur Yulius Selvanus yang ingin menjadikan tambang rakyat sebagai sektor produktif yang menyejahterakan masyarakat, namun tetap dalam koridor hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan.***