MANADO – Ribuan penambang lokal di Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya mendapat kepastian hukum setelah Pemerintah Provinsi resmi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Senin (2/3/2026).
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus menegaskan bahwa legalitas ini menjadi fondasi penting untuk mentransformasi aktivitas tambang tradisional yang sebelumnya dianggap ilegal menjadi sektor yang diakui negara.
Bertempat di Wisma Negara Bumi Beringin, Yulius menyampaikan komitmen untuk segera menindaklanjuti SK tersebut melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Hari ini saya sampaikan bahwa SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara sudah sah di tangan kita. Ini adalah dasar penting yang akan segera kami tindak lanjuti menjadi Pergub. Pembahasannya akan kami mulai besok,” ujar Yulius di hadapan awak media.
Data Dinas ESDM Sulut menunjukkan, sebaran 63 titik WPR mencakup wilayah potensial yang selama bertahun-tahun menjadi tumpuan hidup warga, namun kerap terkendala masalah perizinan.
Dengan status hukum yang jelas, pemerintah dapat menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat.
Hal ini penting mengingat tingginya angka kecelakaan di tambang ilegal akibat minimnya standar infrastruktur.
Langkah cepat Gubernur Yulius di awal 2026 ini diprediksi menjadi tonggak sejarah bagi kemandirian sektor pertambangan rakyat di Sulut.
Transformasi ini mengedepankan tiga pilar utama: legalitas yang memberikan rasa aman, keamanan kerja untuk menjaga kelestarian lingkungan, serta akselerasi ekonomi berbasis kearifan lokal.
Dengan beralihnya status tambang dari ilegal menjadi legal, ribuan keluarga di Sulawesi Utara kini memiliki kepastian masa depan di bawah perlindungan hukum yang sah.













