Berita Ekbis

DJP Perluas Akses Informasi Rekening Digital Mulai 2026

×

DJP Perluas Akses Informasi Rekening Digital Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
Mulai 2026, DJP memperluas akses informasi keuangan untuk perpajakan, mencakup rekening digital dan uang elektronik sesuai standar global OECD.
Mulai 2026, DJP memperluas akses informasi keuangan untuk perpajakan, mencakup rekening digital dan uang elektronik sesuai standar global OECD.

SulutPlus.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan rencana perluasan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Mulai 2026, rekening digital dan produk uang elektronik masyarakat akan masuk dalam cakupan pelaporan pajak.

Pengumuman ini tertuang dalam PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025.

“Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan pelaporan sesuai ketentuan Amended CRS,” tulis DJP dalam dokumen resmi.

Baca Juga:  5 Pupuk Bersubsidi Harganya Turun 20 Persen

Kebijakan tersebut akan dituangkan lebih detail dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 tentang akses informasi keuangan untuk perpajakan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas standar baru Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) terkait Common Reporting Standard (CRS) yang kini mencakup aset digital dan mata uang elektronik bank sentral.

Dalam RPMK terbaru, cakupan rekening yang wajib dilaporkan meliputi: Produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies)

Baca Juga:  Benarkah Amplop Kondangan Mulai Dikenai Pajak? Begini Tanggapan DJP

Selain itu, aturan baru akan mencegah duplikasi pelaporan antara skema AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Bagaimana Mekanisme Pelaporan?

Lembaga jasa keuangan diwajibkan menyempurnakan prosedur pelaporan, termasuk:

– Identifikasi rekening lama dan baru

– Validasi dokumen self-certification pemegang rekening

– Pelaporan rekening bersama (joint account) beserta jumlah pemegangnya

– Penegasan peran controlling person dalam entitas investasi

Data yang dilaporkan mencakup rekening simpanan, kustodian, kontrak asuransi, hingga penyertaan ekuitas atau utang.

Baca Juga:  Tarif Listrik Juli 2025 Resmi Ditetapkan: Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan

Di Sulawesi Utara (Sulut), transaksi menggunakan e-wallet seperti OVO, DANA, dan GoPay meningkat pesat dalam dua tahun terakhir.

Data Bank Indonesia mencatat, volume transaksi uang elektronik di Sulut naik lebih dari 35% sepanjang 2024–2025.

Kebijakan ini menandai era baru perpajakan digital di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pengawasan, melainkan bagian dari komitmen global untuk memerangi penggelapan pajak dan memperkuat keadilan fiskal. ***