Berita Sulut

Akta Kelahiran Bisa Diurus Sesuai Domisili, Pemprov Sulut Pastikan Layanan Mudah

×

Akta Kelahiran Bisa Diurus Sesuai Domisili, Pemprov Sulut Pastikan Layanan Mudah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pengurusan Akta Kelahiran
Ilustrasi Pengurusan Akta Kelahiran

MANADO, SulutPlus.news – Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) kini tidak perlu bingung lagi mengurus akta kelahiran anak yang lahir di luar daerah.

Sesuai aturan, dokumen penting ini dapat diproses di Dinas Dukcapil sesuai alamat domisili orang tua yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan KB Sulut, Christodharma Sondakh, menegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran di Indonesia menganut asas domisili.

Artinya, orang tua tidak perlu kembali ke kota tempat bayi dilahirkan.

“Semua bisa diurus di Dukcapil sesuai alamat KK. Ini memudahkan dan mempercepat pelayanan,” ujar Sondakh, Senin, 17 November 2025.

Baca Juga:  Rasya Alfarizi Wakili Boltim di STQH Nasional 2025, Bupati Oskar Beri Dukungan Penuh

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Akta kelahiran menjadi dokumen dasar untuk berbagai keperluan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan paspor.

Di Sulut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay mendorong inovasi layanan digital agar masyarakat lebih mudah mengakses dokumen kependudukan.

“Pelayanan Dukcapil harus hadir dengan cepat, mudah, dan membahagiakan masyarakat. Kami berkomitmen memastikan setiap anak mendapatkan hak identitas sejak dini,” tegas Sondakh.

Baca Juga:  RTRW Sulut 2025–2044: Peta Strategis Dua Dekade Pembangunan Maritim dan Pariwisata

Kemudahan ini penting bagi warga Sulut yang sering berpindah kota karena pekerjaan atau pendidikan.

Dengan asas domisili, beban biaya dan waktu perjalanan dapat ditekan.

Hal ini juga mendukung target pemerintah dalam meningkatkan cakupan akta kelahiran nasional, yang menurut data BPS 2025 sudah mencapai lebih dari 90% anak usia 0–17 tahun.

Sondakh mengingatkan orang tua agar tidak menunda pengurusan akta kelahiran. Semakin cepat diurus, semakin mudah proses administrasi lain di masa depan.

Baca Juga:  Tiga Pedagang di Kotamobagu Tersangka Kasus Miras Ilegal, Salah Satunya Pemilik Toko Tita

Syarat Pengurusan Akta Kelahiran

Untuk melaporkan kelahiran di Dukcapil sesuai domisili, warga perlu menyiapkan:

– Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan.
– Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan.
– Fotokopi Kartu Keluarga.
– Jika tidak ada surat keterangan kelahiran, gunakan SPTJM kebenaran data kelahiran (F-2.03) dengan 2 saksi.
– Jika tidak ada buku nikah, gunakan SPTJM pasangan suami istri (F-2.04) dengan 2 saksi.
– Formulir F-2.01 dari Dukcapil.***