Berita NasionalBerita Viral

Benarkah Amplop Kondangan Mulai Dikenai Pajak? Begini Tanggapan DJP

×

Benarkah Amplop Kondangan Mulai Dikenai Pajak? Begini Tanggapan DJP

Sebarkan artikel ini
Wacana Amplop Kondangan Dikenai Pajak
Wacana Amplop Kondangan Dikenai Pajak

Sulutplus.news – Setelah pedagang online di e-commercee, Kini Amplop Kondangan Diwacanakan Bakal Kena Pajak.

Hal ini terkuak disaat rapat kerja Komisi VI DPR bersama Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Invetasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Rabu, 23 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, mengaku prihatin dengan adanya tarif pajak terhadap produk yang dikembangkan masyarakat kecil.

Baca Juga:  Mutasi Polri Agustus 2025: Wakapolri Dijabat Komjen Dedi Prasetyo, 7 Kapolda Wajah Baru

Salah satunya soal pedagang online di e-commerce yang kena pajak penghasilan (PPh) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bahlan ia mendapat informasi, jika amplop kondangan diwacanakan bakal dikenakan pajak.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” kata Mufti.

Selain itu, kata Mufti, pelaku UMKM pun mulai merasa kebingungan, terutama para pemuda di berbagai daerah yang menjalankan bisnis daring mereka.

Baca Juga:  Perintah Menteri: Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Penuhi Dua Syarat Mutlak Ini

Menanggapi ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli membantah jika amplo kondangan akan dikenai pajak.

Rosmauli menegaskan jika saat ini tidak ada aturan baru dari DJP atau pemerintah mengenai pungutan pajak atas uang amplop di acara hajatan atau kondangan, baik diterima secara tunai maupun lewat transfer digital.

Baca Juga:  Pencopotan Budi Arie, Antara Reshuffle dan Skandal Judi Online

Rosmauli menjelaskan bahwa pernyataan itu kemungkinan besar berasal dari kesalahpahaman mengenai prinsip-prinsip perpajakan secara umum, terutama yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh).

Diketahui, tahun ini DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat target Rp2.189,3 triliun dalam sektor pajak.

Target tersebut untuk menutupi devisit anggaran yang tengah dialami Pemerintah Republik (RI) Indonesia.***