BOLTIM – Ketenangan warga di lereng perkebunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini terancam. Sebuah jaringan yang diduga kuat sebagai bagian dari mafia tanah lintas daerah mulai bergerak mengklaim lahan-lahan produktif milik warga lokal secara sepihak.
Para pemain tanah ini mengincar wilayah strategis yang memiliki potensi kandungan emas tinggi. Dengan modus operandi menyodorkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 1980-an, kelompok ini mencoba menggusur petani lokal yang selama ini mengelola lahan hanya dengan bermodalkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) dari pemerintah desa.
Bumi Totabuan Timur memang dikenal sebagai daerah yang memiliki kekayaan alam melimpah, khususnya mineral emas. Hal inilah yang ditengarai menjadi magnet bagi para oknum luar daerah untuk melakukan klaim paksa.
Tokoh Pemuda Modayag, Ali Topan Mamonto, menegaskan bahwa fenomena ini bukanlah sengketa agraria biasa. Menurutnya, ada pola sistematis yang menunjukkan keterlibatan mafia tanah yang profesional.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada indikasi kuat mafia tanah bermain. Mereka tahu mana lahan yang ‘basah’ dan mencoba menggusur warga asli yang sudah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun,” ujar Ali Topan saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (9/6/2026).
Secara de facto, lahan-lahan di wilayah perkebunan Boltim merupakan tanah rintisan warisan nenek moyang yang telah dikelola lintas generasi, bahkan jauh sebelum Kabupaten Boltim terbentuk secara administratif.
Kehadiran orang luar yang tiba-tiba mengklaim kepemilikan dengan dokumen tahun 1980-an memicu kecurigaan publik. Logikanya, sangat janggal jika lahan yang telah didiami dan dirawat puluhan tahun oleh penduduk lokal, ternyata dimiliki oleh pihak luar yang bahkan tidak pernah menginjakkan kaki di lokasi tersebut.
Para pakar hukum pertanahan seringkali mengingatkan bahwa dokumen lama seringkali dijadikan “senjata” oleh mafia tanah melalui celah administrasi masa lalu. Warga yang hanya memegang SKPT sering kali dianggap sebagai sasaran empuk karena posisi hukumnya yang dianggap lebih lemah dibanding SHM di hadapan pengadilan, meskipun secara fisik mereka adalah penggarap sah.
Menanggapi keresahan yang kian meluas, masyarakat Boltim diminta untuk meningkatkan kewaspadaan kolektif. Berikut adalah langkah antisipasi yang disarankan guna membentengi diri dari klaim sepihak:
Proteksi Dokumen: Jangan pernah menyerahkan dokumen asli (SKPT atau SHM) kepada pihak asing dengan dalih pemeriksaan atau pemutihan data.
Lapor Otoritas: Segera hubungi Sangadi (Kepala Desa) atau aparat penegak hukum jika ditemukan orang asing yang melakukan pematokan atau pengukuran lahan tanpa izin.
Verifikasi Batas: Pastikan patok batas lahan terpasang permanen dan koordinasikan dengan saksi batas (tetangga kebun) untuk saling menjaga.
Pemerintah Kabupaten Boltim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan segera mengaudit klaim-klaim mencurigakan tersebut sebelum konflik agraria ini meletus menjadi gesekan fisik di lapangan.
“Jangan sampai keringat warga yang mengelola tanah warisan leluhur dirampas oleh mafia tanah yang hanya bermodalkan kertas tua yang diragukan keabsahannya,” pungkas Ali Topan dengan nada tegas.












