Berita Boltim

Gemakan Trimatra ASN, Argo Sumaiku Seriusi Praktik Pungli dan Absen Fiktif

×

Gemakan Trimatra ASN, Argo Sumaiku Seriusi Praktik Pungli dan Absen Fiktif

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Boltim Argo V Sumaiku menyampaikan peringatan tegas kepada ASN terkait praktik pungli dan absensi fiktif dalam apel kerja di Kantor Bupati, Senin, 15 September 2025.
Wakil Bupati Boltim Argo V Sumaiku menyampaikan peringatan tegas kepada ASN terkait praktik pungli dan absensi fiktif dalam apel kerja di Kantor Bupati, Senin, 15 September 2025.

Boltim, SulutPlus.news – Dalam apel kerja ASN di Kantor Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin, 15 September 2025, Wakil Bupati Argo V Sumaiku menyampaikan peringatan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) dan absensi fiktif yang dilakukan oleh oknum ASN.

Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus bebas dari pungli dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Pelayanan publik di Boltim Boltim itu gratis. Jangan ada yang minta-minta. Tidak ada ruang untuk pungli,” tegas Argo dengan nada lantang.

Baca Juga:  Sabet Tiga Trofi di STQH Provinsi, Boltim Utus Satu Orang Ketingkat Nasional

Ia juga menyindir perilaku pegawai yang tidak menjalankan tugas secara penuh.

Menurutnya, masyarakat datang ke kantor pemerintah untuk mendapatkan pelayanan, bukan untuk menyaksikan pegawai yang hanya hadir sebentar lalu pergi tanpa jejak.

“Masyarakat datang ke kantor untuk dilayani, bukan untuk melihat pegawainya absen lalu hilang entah ke mana,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Argo mengingatkan kembali nilai Trimatra ASN yang dicanangkan oleh Bupati Oskar Manoppo: disiplin, loyalitas, dan pengabdian.

Tiga nilai ini diharapkan menjadi pedoman utama bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Baca Juga:  Boltim Optimis Raih Juara STQH Provinsi Sulut 2025 dan Menembus Tingkat Nasional

Fenomena pungli dan absensi fiktif bukan hal baru di sejumlah daerah, termasuk Boltim.

Berdasarkan data dari Inspektorat Daerah Sulawesi Utara, laporan masyarakat terkait pungli meningkat 12 persen dalam semester pertama 2025.

Praktik ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mencederai integritas birokrasi.

Tala Mokoagow, pemerhati pemerintahan menilai pungli dan absensi fiktif merupakan bentuk pelanggaran etika dan hukum yang dapat dikenai sanksi disiplin berat.

Baca Juga:  Perkaya Perspektif, Rosita Pobela Hadiri HKG PKK ke-53 dan Rakernas X Samarinda

“Jika tidak ditindak, praktik ini bisa menjadi budaya buruk yang merusak sistem pelayanan publik,” jelas Tala.

Tim redaksi SulutPlus.news hadir langsung dalam apel kerja tersebut. Suasana apel berlangsung tertib, dengan kehadiran penuh dari kepala dinas, staf, dan pegawai lintas instansi.

Beberapa ASN yang ditemui menyambut baik peringatan Wabup, menyebutnya sebagai bentuk komitmen untuk memperbaiki pelayanan publik. (*)