Berita Sulut

Gubernur Yulius Selvanus: WFH ASN Tidak Boleh Ganggu Pelayanan Publik

×

Gubernur Yulius Selvanus: WFH ASN Tidak Boleh Ganggu Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menyampaikan arahan terkait penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi ASN. Ia menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meski pola kerja berubah.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menyampaikan arahan terkait penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi ASN. Ia menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meski pola kerja berubah. Foto: Diskominfo Sulut.

MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) resmi memberlakukan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan, meski pola kerja berubah, pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu.

Kebijakan ini diterapkan sebagai strategi menghadapi tantangan global, termasuk efisiensi energi.

Baca Juga:  Langgar HKI, 1.320 Karton Rokok Asal Vietnam Disita Bea dan Cukai di Tahuna

ASN dijadwalkan bekerja dari rumah dua hari dalam sepekan, sementara separuh lainnya tetap bertugas di kantor untuk memastikan pelayanan tetap stabil.

“WFH itu bukan libur, melainkan bekerja dari rumah. Pelayanan publik harus tetap berjalan,” ujar YSK.

Untuk menjaga kualitas layanan, pemerintah memperketat pengawasan kinerja ASN dengan melibatkan pengawas internal serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

Baca Juga:  Gubernur Sulut Tunjuk Denny Mangala sebagai Plh Sekprov, Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Gubernur juga mengingatkan agar seluruh jajaran lebih hemat dalam penggunaan listrik dan bahan bakar.

Meski ada fleksibilitas, pejabat eselon II diwajibkan hadir di kantor setiap hari sebagai bentuk tanggung jawab jabatan. YSK menekankan, pola kerja baru tidak boleh menghambat pembangunan daerah.

Baca Juga:  Pemkab Bolsel Tegaskan Dukungan terhadap Tata Kelola BSG

“Program pembangunan dan pelayanan masyarakat harus tetap maksimal,” tegasnya.

Melalui kebijakan kerja fleksibel ini, Pemprov Sulut berharap ASN mampu beradaptasi tanpa menurunkan produktivitas maupun komitmen terhadap masyarakat.