Berita Kotamobagu

Seriusi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pansus DPRD Kotamobagu Rekomendasikan Sejumlah Langkah Strategis

×

Seriusi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pansus DPRD Kotamobagu Rekomendasikan Sejumlah Langkah Strategis

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Kotamobagu
Kantor DPRD Kotamobagu

SPNews, Kotamobagu – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapat perhatian khusus dari Pansus DPRD Kota Kotamobagu.

Berdasarkan rekomendasi Pansus, masih banyak kasus terhadap perempuan dan anak yang belum tertangani secara optimal di Kota Kotamobagu.

Pansus mencatat bahwa selain minimnya penyelesaian kasus, kendala lain yang dihadapi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) adalah terbatasnya anggaran operasional serta belum adanya payung hukum daerah yang kuat untuk perlindungan anak secara menyeluruh.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kotamobagu Gelar Pelepasan Jenazah Feiba Tumundo

Merespons kondisi tersebut, Pansus merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain:

Peningkatan kapasitas penanganan kasus kekerasan oleh Dinas P3A, termasuk penguatan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan fasilitas perlindungan darurat bagi korban.

Baca Juga:  Meiddy Makalalag dan Firmansya Mokodompit Salat Isya, Tarawih, dan Witir Berjamaah di Mesjid Ittihad DPRD Kotamobagu

Penambahan alokasi anggaran secara prioritas untuk mendukung efektivitas Dinas P3A dalam menangani setiap laporan kekerasan, melakukan edukasi pencegahan, serta memperluas jangkauan layanan ke seluruh kecamatan.

Dorongan untuk penyusunan regulasi daerah yang khusus mengatur perlindungan anak dan perempuan, guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat kebijakan perlindungan secara sistematis dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Sidak di Rusunawa Gogagoman, Pansus LKPj DPRD Kotamobagu Dapati Puluhan Unit Hunian Rusak

Pansus berharap Pemerintah Kota dapat segera menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Kotamobagu yang ramah anak dan responsif gender, serta menjamin hak-hak perempuan dan anak atas rasa aman dan keadilan. ***