Berita Kotamobagu

Seriusi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pansus DPRD Kotamobagu Rekomendasikan Sejumlah Langkah Strategis

Sulutplus.News - 

×

Seriusi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pansus DPRD Kotamobagu Rekomendasikan Sejumlah Langkah Strategis

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Kotamobagu
Kantor DPRD Kotamobagu

SPNews, Kotamobagu – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapat perhatian khusus dari Pansus DPRD Kota Kotamobagu.

Berdasarkan rekomendasi Pansus, masih banyak kasus terhadap perempuan dan anak yang belum tertangani secara optimal di Kota Kotamobagu.

Pansus mencatat bahwa selain minimnya penyelesaian kasus, kendala lain yang dihadapi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) adalah terbatasnya anggaran operasional serta belum adanya payung hukum daerah yang kuat untuk perlindungan anak secara menyeluruh.

Baca Juga:  Paralegal Kobo Kecil Sabet Penghargaan Posbakum Paralegal

Merespons kondisi tersebut, Pansus merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain:

Peningkatan kapasitas penanganan kasus kekerasan oleh Dinas P3A, termasuk penguatan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan fasilitas perlindungan darurat bagi korban.

Baca Juga:  DPRD Kotamobagu Ketuk Palu: APBD Perubahan 2025 dan Perda Adat Resmi Disahkan

Penambahan alokasi anggaran secara prioritas untuk mendukung efektivitas Dinas P3A dalam menangani setiap laporan kekerasan, melakukan edukasi pencegahan, serta memperluas jangkauan layanan ke seluruh kecamatan.

Dorongan untuk penyusunan regulasi daerah yang khusus mengatur perlindungan anak dan perempuan, guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat kebijakan perlindungan secara sistematis dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kotamobagu Melayat ke Rumah Duka Mendiang Feiba Tumundo

Pansus berharap Pemerintah Kota dapat segera menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Kotamobagu yang ramah anak dan responsif gender, serta menjamin hak-hak perempuan dan anak atas rasa aman dan keadilan. ***